Gerah Jalan Rusak Picu Korban Jiwa, Bupati Karawang Rebut Perbaikan Pantura

 


Karawang, [11 Juni 2025] Suara Hukum.live – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, secara tegas memutuskan untuk mengambil alih penanganan perbaikan jalan rusak di sepanjang jalur Pantura Karawang. Langkah drastis ini diambil menyusul penilaian Bupati terhadap kelambanan Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (Satker PPK) 1.1 Jawa Barat (Jabar) Kementerian Pekerjaan Umum dalam menanggapi masalah krusial ini.

“Ini kita ambil alih. Untuk wilayah jalan nasional kita perbaiki dulu. Saya tetap tanggung jawab demi warga, walaupun ini jalan adalah kewenangan milik pusat,” ujar Bupati Aep pada Selasa (10/6) kemarin.

Aep menyoroti kondisi kerusakan parah yang melanda ruas jalan nasional Karawang-Subang, khususnya di area Klari-Cikampek-Jatisari. Menurutnya, kerusakan jalan ini telah berulang kali menjadi penyebab kecelakaan, bahkan sampai merenggut korban jiwa. Dengan tingkat mobilitas yang sangat tinggi di jalur ini, perbaikan menyeluruh dinilai sebagai kebutuhan mendesak.

“Saya terus dorong agar cepat penanganan. Saya juga tidak mau ada warga saya yang jadi korban. Ini dilakukan pengaspalan di beberapa ruas jalan yang berlubang. Nanti saya akan terus pantau sampai semua ruas jalan nasional mulus,” tegasnya.

Menanggapi keputusan Bupati Karawang, Humas PPK 1.1 Jabar, Akbar Wilaga, enggan memberikan komentar lebih jauh. “Wah kalau itu saya gak bisa ikut komentar ya, itu ranah antar pimpinan aja ya,” kata Akbar saat dihubungi.

Ruas jalan nasional yang menjadi fokus permasalahan ini diketahui membentang sepanjang 95 kilometer di wilayah Karawang.

Akbar Wilaga mengakui bahwa lambannya perbaikan jalan disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa (PJ) atau vendor dalam melaksanakan tugas. “Iya sebetulnya kan kita ngasih arahan ke Pj mungkin ada kendala apa, material atau apa, katanya sih persiapan material,” jelasnya.

Meskipun demikian, pihak PPK 1.1 Jabar mengklaim telah melakukan perbaikan di beberapa titik jalan yang rusak dengan metode tambal sulam. Perbaikan ini, menurut Akbar, menggunakan material agregat A dan campuran semen.

“Perbaikan ini kami lakukan sebagai langkah awal untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan, sambil menunggu perbaikan permanen oleh pihak penyedia jasa,” tutup Akbar.

Keputusan Bupati Karawang untuk mengambil alih penanganan jalan ini diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan dan mengurangi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan di jalur Pantura yang vital ini.