Proyek Drainase Uditch di Karawang Barat Diduga Bermasalah: Anggaran Ratusan Juta Rupiah Terancam Sia-sia

 


Suara Hukum.Live, KARAWANG – Proyek pembangunan saluran drainase Uditch di Kampung Jarakosta RT 04 RW 08, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 188.986.000 ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), berpotensi menyebabkan kerugian negara dan merugikan masyarakat.


Proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Jagat Perkasa dengan nomor SPK 027.2/06.2012.251/KPA-SDA/2025 ini telah berjalan lebih dari 20 hari, namun minim pengawasan dari mandor maupun pihak pelaksana. Padahal, drainase sepanjang 172,80 meter dengan ukuran 40x40 cm ini seharusnya menjadi solusi jangka panjang bagi warga Jarakosta dan sekitarnya.

Hasil pantauan awak media Suara Hukum di lokasi pada Selasa (15/7/2025) pukul 14.15 WIB menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan. Kondisi air yang menggenang di lokasi pemasangan Uditch tidak dikeringkan terlebih dahulu. Selain itu, dasar alas Uditch juga tidak diberi amparan, dikhawatirkan akan terjadi perubahan ekosistem tanah dan mempengaruhi struktur drainase dalam jangka panjang. Celah di bagian pinggir Uditch juga terlihat kurang padat, yang berisiko merusak struktur Uditch.


Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lapangan menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dan pekerjaan sudah berjalan lebih dari 20 hari. Ia juga mengeluhkan tidak jelasnya ukuran galian yang akan digunakan serta pengiriman bahan Uditch yang bertahap, bahkan hingga saat ini masih kurang 1 do (48 piece) lagi.


Pihak mandor berinisial A dan pelaksana proyek tidak ditemukan di lapangan dan sulit dimintai keterangan.

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran adanya pengurangan anggaran untuk pembangunan drainase tersebut. Anggaran yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan jangka panjang masyarakat justru diduga dikerjakan secara asal-asalan.


Melihat kondisi ini, masyarakat mendesak Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Bidang Pembangunan, Kepala Dinas KPA dan SDA, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti pekerjaan ini. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran rakyat ini harus diusut tuntas demi terciptanya pembangunan yang berkualitas dan bertanggung jawab.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.