Diduga Terlibat Pemalsuan Grant Sultan, 15 Orang Dilaporkan ke Poldasu

 


MEDAN – Muhamad Nur Azaddin (44), warga Jalan Rawa, Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera menangkap 15 terlapor. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, khususnya Grant Sultan Nomor 1657, yang telah merugikan pelapor. Laporan polisi dengan nomor LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumatera Utara telah dilayangkan pada 18 Juni 2025.


Kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, Yusri Fachri, SH, MH, menyatakan kliennya telah mengalami kerugian besar akibat perbuatan para terlapor. "Kami minta Poldasu segera menindaklanjuti laporan klien kami. Segera tangkap para terlapor yang diduga telah melakukan pemalsuan Grant Sultan Nomor 1657," tegas Yusri kepada wartawan pada Selasa (15/7).


Kasus ini bermula ketika Muhamad Nur Azaddin, yang merupakan pemilik sah tanah berdasarkan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023, mendapatkan informasi mengejutkan. Objek tanah miliknya ternyata menjadi objek perkara dalam kasus Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.


Merasa curiga, pelapor segera melakukan pengecekan mendalam. Hasilnya, ditemukan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024 yang mengungkap fakta penting terkait keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906. Surat keterangan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di area konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij Kebun Maryland (Meriland). Konsesi ini ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869.


Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa di atas lahan tersebut tidak pernah diterbitkan Grant Sultan Deli. Berdasarkan temuan surat keterangan resmi dari Kesultanan Deli tersebut, Muhamad Nur Azaddin merasa sangat dirugikan dan keberatan. Oleh karena itu, ia melaporkan kejadian ini ke Poldasu, berharap agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia