Skandal APD Sumut: Empat Tersangka Ditahan, Nama-nama Lain Masih Melenggang Bebas



 Suara Hukum.Live, MEDAN – Aroma korupsi kembali tercium di Sumatera Utara. Kasus pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi, yang menelan anggaran miliaran rupiah di tengah pandemi, kini menyeret empat nama ke balik jeruji besi. Namun, desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menindak semua pihak yang terlibat semakin kuat. Alasannya, sederet nama lain yang diduga turut menikmati dana haram itu masih bebas berkeliaran.

Empat nama telah resmi ditetapkan sebagai tersangka:

Dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Dr. Aris Yudhariansyah, pejabat di Dinkes.

Robby Messa Nura, disebut-sebut sebagai penerima aliran dana terbesar, yaitu Rp15 miliar.

Ferdinan Hamzah Siregar.

Namun, fakta yang terkuak dalam persidangan jauh lebih kompleks. Alih-alih hanya melibatkan empat orang, dokumen persidangan dan kesaksian menyebutkan lebih dari dua belas nama lain juga menerima uang. Dari dugaan ini, muncul nama-nama mengejutkan, termasuk Muhammad Suprianto, seorang juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengkorupsi dana sebesar Rp16,4 miliar dari total proyek senilai Rp24 miliar. Alwi diduga mengkorupsi Rp1,4 miliar dan Robby Rp15 miliar. Namun, kemana sisa Rp9 miliar dari anggaran proyek ini mengalir, masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

Pegiat antikorupsi Sumut, Sofyan SH, secara tegas mencurigai adanya "pengamanan nama" dalam kasus ini. "Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan, aliran dana jelas, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga ada yang dilindungi," ungkap Sofyan.

Desakan agar Kejatisu bersikap adil dan transparan semakin membahana. Banyak pihak khawatir, kasus ini akan berakhir seperti skandal korupsi lainnya: tuntas di permukaan, namun busuk di kedalaman.

Daftar Pihak yang Diduga Kecipratan Dana

Berdasarkan dokumen persidangan, berikut adalah sejumlah nama lain yang terindikasi menerima dana korupsi, namun belum berstatus tersangka:

Dr. Fauzi Nasution, disebut menerima dana lebih besar dari Alwi.

Dr. David Luther Lubis, dengan jumlah yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.

PT Sadado Sejahtera Medika, perusahaan yang diduga menerima Rp742 juta.

Dr. Emirsyah Harahap, Hariyati SKM, Azuarsyah Tarigan, Ruben Simanjuntak, dan Muhammad Suprianto.

Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dr. David Luther, sejumlah pejabat struktural lain di Dinkes juga disebut-sebut, antara lain Sri Purnamawati (kini Direktur RS Haji Medan), Ardi Simanjuntak, dan Mariko Ndruru.

Publik kini menanti langkah tegas Kejatisu. Akankah penyidik berani menelusuri aliran dana hingga tuntas dan menjerat semua pihak yang terlibat, ataukah kasus ini hanya akan menjadi catatan buram dalam sejarah penegakan hukum di Sumatera Utara?

tim