Suara Hukum.Live, Karawang, 6 Agustus 2025 – Penegakan hukum terhadap kasus judi online kembali menjadi sorotan publik setelah lima pemain judi online di Sleman ditangkap Polda DIY. Penangkapan ini memicu kebingungan masyarakat lantaran para pelaku yang diamankan adalah pemain yang berhasil mengeksploitasi sistem bandar hingga merugi, sementara bandar utama judi online tersebut justru luput dari jeratan hukum.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Non-Litigasi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, April, angkat suara. April, yang juga merupakan Pendiri Garasi Keadilan, mempertanyakan arah penegakan hukum yang dinilainya tebang pilih.
"Siapa sebenarnya yang dilindungi? Rakyat atau bandar judi online?" ujar April. "Mengapa begitu cepat menindak pihak yang merugikan bandar, bukan memburu bandar besarnya sendiri?"
Pernyataan April, Kepala Divisi Non-Litigasi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, terkait penegakan hukum dalam kasus judi online dapat dianalisis dari kacamata hukum positif Indonesia. Pernyataannya yang menyebut bahwa pendapatnya sejalan dengan konstitusi dan hukum positif memiliki landasan yang kuat, terutama jika dikaitkan dengan pasal-pasal yang relevan.
Berikut adalah uraian landasan hukum yang menguatkan argumen April:
1. Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat) dan Keadilan
selaras dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini mengikat seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, untuk bertindak berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan tertentu. Penegakan hukum yang hanya menyasar pihak yang merugikan bandar, sementara bandar besarnya bebas, dapat diinterpretasikan sebagai tindakan yang mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Keadilan mensyaratkan setiap pelaku tindak pidana, terutama aktor utama, harus ditindak tanpa pandang bulu.
2. Persamaan Kedudukan di Dalam Hukum
Argumentasi April juga didukung oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Penegakan hukum yang terkesan hanya menyasar "pihak yang merugikan bandar" (pemain) namun mengabaikan "bandar besar" (aktor utama) dapat menciptakan ketidaksetaraan di mata hukum. Pasal ini menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk pihak yang memiliki kekuasaan atau modal besar dalam sindikat judi online.
3. Hak Publik untuk Memperoleh Informasi
Kritik April yang mempertanyakan "untuk siapa penegakan hukum ini?" juga memiliki landasan hukum. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi dalam penindakan hukum, termasuk alasan mengapa hanya pihak tertentu yang ditangkap, menjadi hak publik yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum.
4. Netralitas dan Profesionalisme Kepolisian
Sebagai lembaga penegak hukum, Kepolisian memiliki kewajiban untuk bersikap netral dan profesional. Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Kepolisian wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bertindak adil. Persepsi publik bahwa Kepolisian "membela bandar" dapat mencederai prinsip netralitas tersebut. Oleh karena itu, kritik April menjadi pengingat bagi Kepolisian untuk selalu bertindak sesuai koridor hukum dan menjaga kepercayaan publik.
April menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bagi pihak kepolisian, khususnya di Karawang. Ia berharap Kapolres Karawang dapat memastikan anggotanya bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan pihak lain. "Jangan sampai ada persepsi publik bahwa polisi justru terlihat membela bandar. Itu akan memukul kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Menurut April, pandangannya ini selaras dengan konstitusi dan hukum positif Indonesia yang menempatkan bandar sebagai aktor utama dalam tindak pidana perjudian. Ia mempertanyakan logika di balik penegakan hukum yang hanya menyasar pihak yang merugikan bandar.
"Kalau penegakan hukum hanya menyasar pihak yang membuat bandar rugi, publik pasti bertanya-tanya: sebenarnya penegakan hukum ini untuk siapa?" pungkas April.
Di akhir pernyataannya, April menegaskan komitmen GMBI Karawang dan Garasi Keadilan, yang merupakan program dari ABBY JUSTICE LAW FIRM, untuk terus mengawasi kinerja aparat penegak hukum di Karawang.
"Kami dukung polisi yang benar-benar melindungi rakyat. Tapi kami akan menjadi pengawas keras bagi polisi yang justru melindungi bandar. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh pihak lemah, sementara pihak kuat dibiarkan bebas," tutup April.