Wajah Baru Lapas Karawang: Remisi Massal dan Program Reintegrasi Beri Harapan Baru di HUT ke-80 RI



Suara Hukum.Live,  KARAWANG – Sebuah harapan baru membentang bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang. Dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman.


Total ada 928 orang yang mendapatkan remisi umum dan 957 orang menerima remisi dasawarsa. Momen paling mengharukan adalah ketika 21 warga binaan dinyatakan bebas dan dapat langsung kembali ke tengah masyarakat.


Langkah ini bukan sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan sebuah simbol kesempatan kedua. Pihak Lapas Karawang berharap para mantan narapidana ini dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke rumah.


"Tidak ada warga negara yang jahat, yang ada adalah mereka yang sedang belajar, berjuang, dan berusaha menjadi orang baik. Karena sejatinya setiap perjalanan hidup adalah pembelajaran," demikian pernyataan resmi yang disampaikan.


Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menjalin sinergi dan kolaborasi erat dengan Lapas Karawang. Berbagai program pelatihan keterampilan telah dijalankan agar para warga binaan memiliki bekal yang bermanfaat saat kembali berbaur dengan masyarakat. Tujuannya jelas: mencegah mereka kembali ke jalan yang salah dan membantu mereka membangun hidup yang baru.