Suara Hukum.Live, KARAWANG – Di tengah maraknya pengguna rokok di masyarakat, sebuah fenomena gelap mulai menggerogoti Kabupaten Karawang: peredaran rokok yang diduga tidak berizin dan tanpa pita cukai. Pemasaran agresif, bahkan dengan cara yang melanggar etika, memicu pertanyaan besar tentang pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pada Rabu (10/9/2025), media menyoroti dugaan praktik ilegal ini. Seorang warga, yang dikenal sebagai Bodeng, mengeluhkan pemasangan spanduk dan stiker iklan rokok di sepanjang jalan. Yang lebih mencurigakan, stiker-stiker tersebut menutupi iklan rokok lain yang sudah terpasang sebelumnya.
Salah satu contohnya terlihat jelas di Jalan Proklamasi, tepatnya di dinding pagar PT. Multidaya Putra Sentosa di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok. Tindakan ini, selain melanggar etika bisnis, juga menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah rokok yang dipromosikan, yang diduga bermerek "Rokok 303," memiliki izin resmi untuk beredar, apalagi untuk memasang iklan secara ilegal?
Ketika ditanya, salah satu petugas yang memasang stiker hanya menjawab, “biarin aja,” sebuah jawaban yang menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian terhadap aturan.
Peredaran rokok ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Tanpa pengawasan ketat, kualitas rokok yang diproduksi tidak dapat dijamin, dan dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar bagi penggunanya.
Bagi banyak pihak, praktik ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan. Publik mempertanyakan mengapa pembuatan dan pemasaran rokok yang jelas merugikan negara dan masyarakat ini dibiarkan begitu saja. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari perusahaan rokok "303" itu sendiri.
Masyarakat menanti tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten dan aparat penegak hukum di Karawang. Kasus ini bukan hanya soal pemasangan stiker yang sembrono, tetapi juga tentang integritas bisnis, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum yang konsisten.(Ahyar)