KARAWANG, JABAR – Proyek pembangunan sumur resapan tersebar di wilayah perkotaan Karawang senilai kontrak Rp 397.484.000 yang dibiayai APBD 2025 menjadi sorotan serius. Proyek yang dilaksanakan oleh PT Indra Dipta Konstruksi dengan masa kontrak 45 hari kalender (1 November hingga 15 Desember 2025) ini diduga mengalami penyimpangan teknis yang dapat mengganggu fungsi peresapan air.
Dua pengamat pembangunan daerah, Akhmad Muslim dan Ade Balok, melakukan pemantauan di lokasi proyek, termasuk di area belakang kantor Diskominfo Karawang. Dalam pemantauan tersebut, keduanya menemukan dugaan kekeliruan fundamental pada pemasangan lima unit bis beton yang menjadi komponen utama sumur resapan.
Kritik teknis utama diarahkan pada ketidaksesuaian elevasi atau kedalaman pemasangan bis beton terhadap permukaan jalan.
Akhmad Muslim menjelaskan bahwa kedalaman sumur tampak kurang memadai. "Kelima titik sumur ini tampak kurang dalam. Jika flat beton (penutup) berada lebih tinggi hingga sejajar atau bahkan di atas permukaan jalan, maka saat hujan turun air tidak akan masuk ke dalam sumur resapan," ujar Muslim.
Menurutnya, kondisi ini berbahaya dan tidak sesuai dengan fungsi peresapan yang direncanakan. Jika air hujan tidak dapat masuk ke dalam sistem, tujuan mitigasi banjir melalui penyerapan air ke dalam tanah akan gagal.
Para pengamat menegaskan, flat beton penutup dengan ketebalan sekitar 6 cm harus dipasang dengan presisi mutlak (flush) atau rata dengan permukaan jalan. Pemasangan yang tidak sesuai standar ini dikhawatirkan membuat air hujan justru mengalir di permukaan, alih-alih meresap ke dalam sumur.
Menyikapi temuan ini, Ade Balok mendesak pihak pelaksana proyek untuk segera melakukan tindakan korektif total.
"Demi kualitas pekerjaan yang baik, kami meminta seluruh bis beton diangkat kembali, kemudian dilakukan penggalian ulang sesuai elevasi yang telah ditetapkan dalam perencanaan," desak Ade Balok, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Selain menyoroti kontraktor, Muslim dan Balok juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan dari instansi penanggung jawab proyek. Mereka menilai pengawas lapangan gagal memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Jika pengawas turun langsung dan memperhatikan secara detail, semestinya pekerjaan yang tidak sesuai ini bisa dihentikan sementara untuk dikoreksi. Kegagalan teknis ini bukan hanya tanggung jawab kontraktor, namun juga pengawas lapangan," tegas keduanya, menyiratkan bahwa kelalaian pengawas dapat dianggap sebagai indikasi pembiaran terhadap ketidaksesuaian spesifikasi proyek.
Sebagai proyek yang menggunakan dana publik (APBD 2025), para pengamat meminta semua pihak terkait bertanggung jawab dan memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
(Red)

