Suara Hukum.ive, KARAWANG – Di tengah arus informasi digital yang kian deras, Bupati
Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan lagi
sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital dalam membangun
kepercayaan publik. Hal ini disampaikan dalam agenda Monitoring dan Evaluasi
Pengelolaan Pengaduan serta Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik yang
diinisiasi oleh Diskominfo Karawang, pagi tadi.
Bupati Aep menyoroti fenomena
"digitalisasi keluhan" di mana media sosial kini menjadi panggung
utama bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, mulai dari isu infrastruktur
hingga kualitas pelayanan.
Menjawab tantangan tersebut,
Pemerintah Kabupaten Karawang memperkuat posisi aplikasi Tanggap Karawang
(Tangkar) sebagai command center utama pengelolaan aduan masyarakat.
Aplikasi ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang panjang,
memungkinkan setiap laporan warga langsung masuk ke sistem untuk segera
ditindaklanjuti.
"Tren media sosial sebagai
wadah aduan terus meningkat. Kita tidak boleh menutup mata. Lewat aplikasi
Tangkar, kami ingin setiap keluhan warga terdokumentasi dan terukur
penyelesaiannya," ujar Bupati Aep.
Langkah progresif diambil Bupati
dengan memberikan instruksi khusus kepada seluruh jajaran di tingkat kecamatan
hingga pemerintahan desa. Beliau meminta aparat kewilayahan untuk aktif
memproduksi konten informasi melalui berbagai platform digital.
Urgensi langkah ini mencakup:
- Hak Atas Informasi:
Memastikan setiap warga mendapatkan akses informasi terkait program
pembangunan dan anggaran secara transparan.
- Komunikasi Dua Arah:
Mengubah pola komunikasi pemerintah dari gaya satu arah menjadi dialog
interaktif yang responsif di media sosial.
- Kecepatan Respons:
Meminimalisir penyebaran hoaks dengan menghadirkan informasi resmi dari
sumber pertama.
Bupati menekankan bahwa kecepatan
dalam merespons informasi adalah kunci birokrasi modern. Dengan implementasi UU
Keterbukaan Informasi Publik yang konsisten, Karawang menargetkan transformasi
menjadi daerah yang mampu mengelola data secara akuntabel.
"Bismillah. Kami berkomitmen
agar ke depannya layanan aduan dan distribusi informasi dari Pemerintah
Kabupaten Karawang semakin cepat, terbuka, dan inklusif bagi seluruh lapisan
masyarakat," pungkasnya.
