"Perkuat Kepercayaan Publik, Bupati Karawang Instruksikan Camat hingga Kades Aktif di Media Sosial"

 


Suara Hukum.ive, KARAWANG – Di tengah arus informasi digital yang kian deras, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital dalam membangun kepercayaan publik. Hal ini disampaikan dalam agenda Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan serta Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik yang diinisiasi oleh Diskominfo Karawang, pagi tadi.

Bupati Aep menyoroti fenomena "digitalisasi keluhan" di mana media sosial kini menjadi panggung utama bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, mulai dari isu infrastruktur hingga kualitas pelayanan.

Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang memperkuat posisi aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar) sebagai command center utama pengelolaan aduan masyarakat. Aplikasi ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang panjang, memungkinkan setiap laporan warga langsung masuk ke sistem untuk segera ditindaklanjuti.

"Tren media sosial sebagai wadah aduan terus meningkat. Kita tidak boleh menutup mata. Lewat aplikasi Tangkar, kami ingin setiap keluhan warga terdokumentasi dan terukur penyelesaiannya," ujar Bupati Aep.

Langkah progresif diambil Bupati dengan memberikan instruksi khusus kepada seluruh jajaran di tingkat kecamatan hingga pemerintahan desa. Beliau meminta aparat kewilayahan untuk aktif memproduksi konten informasi melalui berbagai platform digital.

Urgensi langkah ini mencakup:

  • Hak Atas Informasi: Memastikan setiap warga mendapatkan akses informasi terkait program pembangunan dan anggaran secara transparan.
  • Komunikasi Dua Arah: Mengubah pola komunikasi pemerintah dari gaya satu arah menjadi dialog interaktif yang responsif di media sosial.
  • Kecepatan Respons: Meminimalisir penyebaran hoaks dengan menghadirkan informasi resmi dari sumber pertama.

Bupati menekankan bahwa kecepatan dalam merespons informasi adalah kunci birokrasi modern. Dengan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik yang konsisten, Karawang menargetkan transformasi menjadi daerah yang mampu mengelola data secara akuntabel.

"Bismillah. Kami berkomitmen agar ke depannya layanan aduan dan distribusi informasi dari Pemerintah Kabupaten Karawang semakin cepat, terbuka, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.