Suara Hukum.Live, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan langkah berani dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di awal tahun 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., secara resmi mengumumkan kenaikan honorarium bagi guru PPPK Paruh Waktu yang sangat signifikan. Honor yang sebelumnya hanya sebesar Rp 800.000, kini meroket menjadi Rp 1.550.000.
Kebijakan ini diambil pasca diskusi strategis yang melibatkan Sekretaris Daerah dan Dinas Pendidikan. Kenaikan hampir dua kali lipat ini merupakan bentuk apresiasi nyata atas dedikasi para guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan generasi muda Karawang.
Bupati Aep menegaskan bahwa penyesuaian honorarium ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah daerah untuk memanusiakan para "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Menurutnya, kualitas pendidikan di Karawang berbanding lurus dengan kesejahteraan para pengajarnya.
"Ikhtiar ini sejalan dengan visi kita untuk memajukan pendidikan Karawang. Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar secara bertahap, agar mereka dapat fokus penuh pada tugas mulia mendidik anak bangsa," tegas Bupati Aep.
Meskipun kenaikan ini sudah dipastikan, Bupati Aep berharap stabilitas fiskal Kabupaten Karawang pada tahun anggaran 2026 terus menunjukkan tren positif. Hal ini krusial agar pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengeksekusi berbagai program kerakyatan lainnya.
"Doakan semoga kemampuan fiskal kita semakin kuat, sehingga lebih banyak aspirasi masyarakat yang bisa kita tuntaskan di tahun ini," pungkasnya.
Langkah taktis ini diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan mutu pembelajaran di sekolah-sekolah dan menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung profesi keguruan di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Penulis : Dewa
