Suara Hukum.Live -CIKARANG – Era digitalisasi birokrasi di sektor transportasi Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Menjawab keresahan pemilik kendaraan angkutan yang kerap terkendala waktu dan antrean panjang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi resmi merilis panduan komprehensif uji berkala kendaraan bermotor secara daring (online).
Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang kaku dan memberikan transparansi layanan kepada para "SObat ANGkutan" (SOANG) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Bukan sekadar surat edaran formal, Dishub Kabupaten Bekasi memilih pendekatan yang lebih milenial dan mudah dicerna. Lewat sebuah video tutorial yang diunggah melalui kanal media sosial resminya, Dishub membedah langkah demi langkah pendaftaran uji KIR tanpa perlu turun ke jalan hanya untuk sekadar mengambil nomor antrean.
"Nih SOANG, plototin video tutorial dari kita. Biar proses uji berkala kendaraanmu jadi makin lancar, sat-set, dan transparan," tulis unggahan resmi Dishub Kabupaten Bekasi dengan nada santai namun informatif.
Implementasi sistem online ini diproyeksikan memberikan tiga keuntungan utama bagi pengusaha angkutan dan pengemudi:
Efisiensi Waktu: Pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja, hanya melalui ponsel pintar.
Kepastian Jadwal: Pemilik kendaraan mendapatkan slot waktu yang pasti, sehingga tidak ada lagi penumpukan kendaraan di lokasi pengujian.
Transparansi Biaya: Mengurangi risiko praktik pungutan liar karena sistem pembayaran terintegrasi secara digital.
Inisiatif ini merupakan bagian dari sinkronisasi pelayanan transportasi di bawah koordinasi Dishub Jawa Barat. Dengan adanya video tutorial ini, diharapkan angka kendaraan yang tidak layak jalan dapat ditekan karena proses pengujian berkala kini jauh lebih mudah dan terjangkau secara akses.
Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin memastikan kendaraannya tetap sesuai standar keselamatan jalan raya, video tutorial tersebut kini sudah dapat diakses melalui akun media sosial resmi Dishub.
Penulis : Kinah
