Kemitraan "Macet", Pemkab Karawang Diduga Abaikan Hak Finansial Media Lokal


Suara Hukum. Live, KARAWANG – Hubungan sinergis yang selama ini digemborkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan insan pers kini tengah diuji. Kekecewaan mendalam menyelimuti sejumlah media lokal setelah kewajiban publikasi mereka tak kunjung dibayar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang, meski proses administrasi telah rampung.

Kondisi ini memicu kritik tajam mengenai profesionalisme pemerintah daerah dalam mengelola anggaran kemitraan media. Pasalnya, penundaan pembayaran ini dinilai terjadi secara masif dan berdampak langsung pada operasional perusahaan pers.

Keluhan utama muncul terkait mandeknya realisasi pembayaran kerja sama publikasi dan advertorial (ADV). Padahal, pihak media mengklaim telah menjalankan kewajibannya mengunggah berita sesuai permintaan, bahkan telah menyerahkan kuitansi penagihan sejak jauh hari.

"Beritanya sudah naik, kuitansi sudah diminta, tapi sampai sekarang tidak dibayar. Alasannya selalu klasik: tidak ada dana," ujar AZ, Kepala Biro salah satu media di Karawang, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/2/2026).

Ironisnya, di tengah ketidakpastian pembayaran, Diskominfo Karawang justru dikenal cukup ketat dalam memberlakukan aturan verifikasi dan persyaratan kerja sama bagi media. Namun, ketegasan administratif tersebut dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemenuhan hak finansial.

"Kalau aturan teknis kami siap ikuti. Tapi jangan sampai kewajiban kami dituntut penuh, sementara hak kami diabaikan. Ini sudah masuk ranah tidak profesional," tegas AZ.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai fenomena ini bukan sekadar masalah piutang, melainkan bentuk pengabaian terhadap peran media sebagai mitra strategis pemerintah dalam diseminasi informasi.

Jika pola ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan terjadi:
 Krisis kepercayaan antara insan pers dan birokrasi.
Gangguan operasional bagi perusahaan media lokal yang bergantung pada kemitraan resmi.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Diskominfo Karawang maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi perihal penyebab pasti tunggakan pembayaran tersebut. 
Sikap diam otoritas terkait justru memperkuat spekulasi bahwa kemitraan media di Karawang saat ini hanya dipandang sebagai formalitas belaka, tanpa disertai penghargaan yang layak terhadap profesionalisme pers.
Penulis: (Red)