Suara Hukum. Live - MEDAN – Aroma tak sedap tercium dari proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Sebuah kontestasi yang seharusnya menjadi representasi keinginan warga, kini berubah menjadi arena dugaan praktik "titip-menitip" jabatan dan pengangkangan aturan oleh oknum pejabat wilayah.
Data di lapangan menunjukkan kemenangan telak bagi Endang Fiska Dewi yang mengantongi dukungan 310 suara (sekitar 55%) dari total KK. Di sudut lain, sang petahana M. Salim, hanya mampu meraup 115 suara (sekitar 20%).
Ironisnya, meski angka berbicara jelas, SK pengangkatan tak kunjung mendarat di tangan Endang. Kabar yang berhembus kencang di Jalan Perwira 2 menyebutkan bahwa kursi Kepling telah "dipesan" untuk M. Salim melalui intervensi Camat Medan Timur, yang diduga ditunggangi kepentingan oknum anggota DPRD.
"Kami tidak terima! Mengapa suara mayoritas harus mengalah pada titipan? Jika aspirasi ini dikencingi, kami akan kepung Kantor Walikota untuk menuntut pencopotan Camat dan Lurah," tegas Timbel, salah satu tokoh masyarakat.
Penolakan warga terhadap M. Salim bukan tanpa alasan. Jumiati, warga setempat, membeberkan memori kelam kepemimpinan Salim sebelumnya.
Ia menuding adanya dugaan penimbunan bantuan beras hingga membusuk yang tak disalurkan ke rakyat kecil.
"Dulu warga pernah demo karena beras ditimbun. Masa pemimpin seperti itu mau dipaksakan lagi? Kami ingin Bu Endang!" serunya.
Tameng Regulasi yang "Bolong"
Saat dikonfirmasi, Camat Medan Timur, Fernanda, S.STP, berlindung di balik Perda No. 9 Tahun 2017 dan Perwal No. 21 Tahun 2021. Ia berkilah bahwa proses yang terjadi bukanlah "pemilihan", melainkan "pengangkatan".
"Dukungan 30% itu hanya salah satu syarat mekanisme pengangkatan," jawab Fernanda dingin.
Namun, argumen sang Camat justru memukul balik dirinya sendiri. Jika mengacu pada hitungan 550-600 KK di Lingkungan IX, raihan 115 suara M. Salim hanya menyentuh angka 20%—di bawah ambang batas minimal 30% yang diatur regulasi. Saat dicecar mengenai keganjilan angka ini dan isu suap yang mulai menyeruak, Fernanda memilih bungkam.
Menuju Meja Hijau dan Jalanan
Merasakan ketidakadilan yang sistematis, Endang Fiska Dewi tak tinggal diam. Ia bersama tim hukumnya berencana membawa kemelut ini ke ranah hukum, Terkait dugaan maladminstrasi dan gratifikasi. Untuk membatalkan SK jika nantinya tetap diterbitkan secara sepihak.
Demonstrasi spontan untuk memviralkan "pembajakan demokrasi" di tingkat lingkungan ini ke hadapan Walikota Medan.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kota Medan. Akankah suara 310 warga kalah oleh tanda tangan seorang Camat? Kasus ini menjadi ujian bagi jargon "Medan Berkah"—apakah berkah itu untuk rakyat, atau hanya untuk mereka yang punya "orang dalam"
Penulis :Tim