Dinilai Tak Profesional, Hakim PA Medan Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial


Suara Hukum.Live -MEDAN – Sejumlah penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) di Pengadilan Agama (PA) Medan menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan majelis hakim dalam perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA.MDN. Tim penggugat menilai putusan tersebut tidak objektif dan diduga melanggar kode etik profesi hakim.

​Para penggugat yang terdiri dari Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis, dan Hasan Basri Lubis, berencana melayangkan laporan resmi terhadap majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra. Hj. Samlah, serta hakim anggota Drs. H. Ahmad Rasidi, SH, MH, dan Ridwan Harahap, SH, MH.

​"Kami menilai ada pelanggaran etika dan perilaku tidak profesional. Selain menempuh upaya banding, kami akan melaporkan oknum hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), serta Ketua dan Hakim Pengawas PT Agama Medan," ujar Fadlina Raya Lubis kepada wartawan di Medan, Sabtu (11/4).

​Fadlina memaparkan beberapa poin yang dianggap janggal dalam putusan tersebut, di antaranya:

  • Munculnya Pihak Asing: Putusan tersebut mencantumkan nama pihak yang tidak pernah terlibat dalam persidangan dan tidak memiliki hubungan hukum dengan para pihak berperkara.
  • Status Harta Waris: Majelis hakim memutuskan harta yang diklaim sebagai Boedel Waris (harta warisan) menjadi hak milik Tergugat I. Hal ini didasarkan pada Perjanjian Jual Beli (PJB) yang diduga palsu dan tanpa didukung akta otentik dari pejabat berwenang.
  • Dugaan Intervensi: Pihak penggugat menduga adanya pengaruh luar atau "Faktor X" dalam pengambilan keputusan, yang disinyalir berkaitan dengan kedekatan Tergugat I dengan oknum pejabat di lingkungan pengadilan.

​Selain laporan etik, pihak penggugat juga menyoroti adanya dugaan pencantuman keterangan palsu ke dalam dokumen putusan. Fadlina menegaskan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membawa temuan ini ke ranah hukum pidana.

​"Ada dugaan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam putusan. Kami berencana melaporkan oknum pembuat putusan tersebut secara pidana," tegasnya.

​Dugaan ketidaksesuaian putusan ini juga disandingkan dengan keterangan saksi ahli, Prof. Dr. Taufik Siregar, SH, M.Hum, yang tercatat dalam salinan putusan halaman 43 dan 44.

​Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa setelah pewaris meninggal dunia, maka seluruh harta peninggalan secara otomatis menjadi bundel warisan bagi para ahli waris, meskipun sertifikat masih atas nama salah satu pihak.

​Lebih lanjut, ahli menegaskan bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat, peralihan hak tidak cukup hanya dengan PJB (di bawah tangan), melainkan harus melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Medan maupun majelis hakim terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rencana laporan tersebut.