Suara Hukum. Live - PADANG LAWAS – Keabsahan prosedur penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga oleh Polres Padang Lawas resmi diuji di meja hijau. Kantor Hukum Bintang Keadilan melayangkan gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolres Padang Lawas atas dugaan tindakan cacat prosedur dalam menangani kasus dugaan pencurian buah sawit.
Kuasa hukum pemohon, Mardan Hanafi Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membela hak kliennya, yakni APR (29), ASR (20), dan IS (26), yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas laporan perusahaan PT Barapala.
Usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Senin (13/4/2026), Mardan Hanafi membeberkan sejumlah kejanggalan terkait status hukum pelapor. Menurutnya, klaim PT Barapala atas lahan sawit di Kecamatan Barumun Tengah merupakan kekeliruan besar.
"Izin lokasi PT Barapala itu berada di Kecamatan Barumun, bukan di Barumun Tengah. Selain itu, izin yang diterbitkan Pemkab Tapanuli Selatan pada tahun 2001 tersebut telah berakhir sejak 2003. Berdasarkan Putusan PT Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan pun, posisi perusahaan ini sudah kandas," jelas Mardan kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa lahan tersebut baru-baru ini telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. Dengan status lahan yang dianggap "tak bertuan" secara hukum, tindakan Polres Padang Lawas yang menetapkan warga sebagai tersangka dinilai melangkahi fakta kepemilikan yang sah.
Selain persoalan administrasi lahan, pihak kuasa hukum menyoroti nilai ekonomi dari kasus yang diperkarakan. Diketahui, ketiga warga tersebut mengambil sekitar 400 kilogram buah sawit dengan estimasi nilai Rp1,2 juta.
"Jika merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai tindak pidana ringan, nominal tersebut belum masuk kategori yang harus diproses secara luar biasa seperti ini. Ini soal urusan perut, tapi penanganannya sangat agresif," tegasnya.
Mardan juga melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Polres Padang Lawas. Ia membandingkan kecepatan penanganan kasus ini dengan banyaknya laporan lain yang justru "mandek" di tangan penyidik. Kondisi ini memicu dugaan adanya keberpihakan institusi terhadap pihak perusahaan.
Sidang dengan nomor registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn tersebut terpaksa ditunda hingga 20 April 2026 mendatang. Namun, tensi kasus ini terus meningkat seiring tuntutan pemohon agar pucuk pimpinan Polri turun tangan.
"Kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus. Kami menilai mereka gagal mencerminkan Polri yang Presisi dan tidak profesional dalam menangani kasus ini," pungkas Mardan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Publik kini menanti putusan PN Sibuhuan untuk melihat apakah prosedur yang dijalankan kepolisian telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
(Tim)