Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Aktivis dan Kepling di Medan, Terlapor AC Mangkir Panggilan Polisi


Suara Hukum. Live -MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan brutal yang melibatkan oknum Aktivis 98 berinisial AC alias Acil Lubis dan seorang Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial KR, kini menjadi sorotan tajam publik. Hingga berita ini diturunkan, AC Lubis dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polsek Medan Area, meski laporan resmi telah bergulir sejak Februari lalu.

​Kasus ini teregistrasi melalui laporan polisi nomor B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area dan STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Kedua korban, Abdul Rouf dan Rahmadi, menuntut keadilan atas tindakan tidak manusiawi yang mereka alami.

​Peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu (15/2/2026) di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Medan Denai. Saat itu, Abdul Rouf dan Rahmadi tengah mencari umpan pancing di area komplek sebelum dihentikan oleh sekuriti berinisial FR.

​Tanpa alasan yang jelas, situasi memanas. AC Lubis diduga kuat melakukan pemukulan ke arah wajah Abdul Rouf. Tragisnya, KR selaku Kepala Lingkungan yang seharusnya menjadi penengah, diduga justru ikut terlibat dalam kekerasan. KR diduga menendang dan menusuk kepala korban menggunakan pulpen.

​Tak berhenti di situ, korban mengalami perlakuan yang jauh dari norma kemanusiaan. Abdul Rouf diborgol dan diseret tanpa dasar hukum. Bahkan, dalam laporannya, korban mengaku mengalami penghinaan martabat yang sangat keji, termasuk dipaksa memakan kotoran manusia.

​Akibat tindakan tersebut, Abdul Rouf mengalami luka bocor di kepala, lebam di wajah, hingga trauma fisik berupa muntah-muntah berkepanjangan yang menghambat aktivitasnya sehari-hari.

​Henry Pakpahan, kuasa hukum korban, mengutuk keras insiden ini. Ia menilai keterlibatan oknum aktivis dan pejabat lingkungan sebagai ironi besar dalam penegakan hukum dan demokrasi.

​"Ini adalah tindakan main hakim sendiri yang sangat kejam. Bagaimana mungkin seorang aktivis dan Kepala Lingkungan, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru bertindak sewenang-wenang? Perbuatan mereka harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya," tegas Henry.

​Terkait mangkirnya pelaku dari panggilan polisi, Henry menyebut hal itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ia meminta pihak Kepolisian, khususnya Polsek Medan Area, untuk bersikap tegas dan tidak pandang bulu.

​"Kami meminta Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, bekerja profesional. Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Siapapun pelakunya, jika bersalah, harus diproses," tambahnya.

​Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026), membenarkan bahwa terlapor AC Lubis mangkir dari panggilan penyelidikan tanpa alasan yang jelas.

​"Kami akan segera melengkapi berkas dan bukti-bukti yang ada untuk melanjutkan kasus ini ke tahap sidik (penyidikan)," ujar Iptu Khairul Fajri.

​Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 KUHP jo Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu, terdapat potensi pasal tambahan terkait perampasan kemerdekaan dan pelanggaran martabat manusia atas tindakan pemborgolan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap korban.

​Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi Abdul Rouf dan Rahmadi tetap tegak di Bumi Sumatera Utara.

(Tim)