Klarifikasi Guntur Sahputra Terkait Tudingan Penipuan: "Itu Fitnah dan Menyesatkan"


MEDAN – Tokoh masyarakat Medan, Guntur Sahputra (GS), angkat bicara terkait maraknya pemberitaan di media sosial dan portal berita daring yang menyudutkan dirinya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar. GS menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar dan mencederai integritasnya.

​Pihak GS menilai narasi yang menyebutkan dirinya akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan adalah sebuah kekeliruan besar dan upaya penggiringan opini yang menyesatkan.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan ini bermula pada tahun 2024 saat seorang pria berinisial FR meminta bantuan GS untuk memfasilitasi ganti rugi lahan seluas 20 hektare milik Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

​Kala itu, masyarakat pemilik lahan menuntut ganti rugi sebesar Rp6,1 miliar. Namun, karena keterbatasan dana pihak FR, GS secara pribadi membantu membayarkan terlebih dahulu sebesar Rp1,1 miliar demi kelancaran proses di lapangan. Pembayaran tersebut disepakati secara lisan akan dikembalikan oleh FR selepas Lebaran 2024.

​"Bahkan untuk proyek pembuatan parit, uang borongan pekerja diduga belum dibayar oleh FR. Karena rasa kemanusiaan dan kasihan kepada pekerja saat menjelang Lebaran, saya yang membayarnya terlebih dahulu," ungkap GS melalui pesan singkat, Minggu (12/4).

​Terkait surat pemanggilan dari Polrestabes Medan, GS meluruskan bahwa agenda tersebut bukanlah pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana, melainkan untuk keperluan mediasi.

​"Benar, saya dipanggil ke Polrestabes hari Senin (13/4). Namun, panggilan tersebut kapasitasnya adalah untuk mediasi, bukan pemeriksaan atas dugaan tipu gelap seperti yang diberitakan secara liar," tegas GS.

​Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menyayangkan adanya oknum wartawan yang dinilai mengabaikan prinsip verifikasi dan konfirmasi dalam menyajikan berita. Ia menduga adanya motif tertentu di balik penyebaran informasi yang merugikan nama baik kliennya tersebut.

​"Kami menilai pemberitaan tersebut tidak objektif dan penuh kejanggalan. Sangat kuat dugaan bahwa berita itu dibuat berdasarkan pesanan pihak tertentu guna menjatuhkan citra klien kami," ujar Henry.

​Ia menekankan agar media massa tetap patuh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan check and re-check sebelum mempublikasikan informasi yang bersifat menuduh.

​Pihak Guntur Sahputra menuntut agar pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong (hoaks) segera melakukan koreksi. Mereka juga menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas jika pembunuhan karakter melalui fitnah ini terus berlanjut.

​"Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sebenarnya dan berhenti menyebarkan opini tanpa bukti sah. Kebenaran pasti akan terungkap," tutup pernyataan resmi pihak GS.( TIM)