Suara Hukum. Live, MEDAN – Kekecewaan mendalam menyelimuti para penggugat perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) dengan nomor register 3939/Pdt.G/2025/PA.MDN. Mereka menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Medan tidak objektif dan diduga melanggar kode etik profesi.
Para penggugat yang terdiri dari Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis, dan Hasan Basri Lubis, berencana melayangkan laporan resmi terhadap majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra. Hj. Samlah, serta hakim anggota Drs. H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H., dan Ridwan Harahap, S.H., M.H.
Laporan tersebut akan ditujukan kepada sejumlah instansi pengawas, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), serta Ketua dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan.
Salah seorang penggugat, Fadlina Raya Lubis, menyatakan bahwa putusan tersebut mengandung sejumlah poin yang dinilai tidak masuk akal secara hukum. Salah satu yang disorot adalah munculnya nama pihak luar yang tidak memiliki kaitan dengan perkara.
"Putusan ini kami nilai 'aneh bin ajaib'. Muncul nama Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan merupakan pihak dalam perkara ini, tidak memiliki hubungan hukum, dan tidak pernah hadir di persidangan," ujar Fadlina kepada wartawan di Medan, Sabtu (11/4/2026).
Fadlina juga menduga adanya intervensi atau "faktor X" di balik putusan tersebut. Ia mengendus adanya kedekatan antara Tergugat I dengan oknum pejabat di PT Agama Medan yang diduga memengaruhi independensi hakim.
"Hakim memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya menjadi Boedel Waris (harta warisan) sebagai milik pribadi Tergugat I. Hal ini didasarkan pada PJB yang kami duga palsu, tanpa adanya akta otentik kepemilikan sah dari pejabat berwenang," tambahnya.
Selain laporan etik, para penggugat juga mempertimbangkan langkah pidana. Mereka menduga adanya keterangan palsu yang sengaja dimasukkan ke dalam salinan putusan resmi.
"Kami berencana melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana karena adanya dugaan keterangan palsu di dalamnya," tegas Fadlina.
Pihak penggugat menilai hakim telah mengabaikan keterangan saksi ahli, Prof. Dr. Taufik Siregar, S.H., M.Hum., yang sebenarnya telah tertuang dalam putusan tersebut pada halaman 43 dan 44.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa setelah pewaris meninggal dunia, maka seluruh harta peninggalan secara otomatis menjadi bundel warisan bagi para ahli waris. Ahli juga menekankan bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat, peralihan hak tidak cukup hanya dengan Pengikatan Unsur Jual Beli (PUJB), melainkan harus melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Medan maupun majelis hakim terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rencana laporan dan tudingan dari pihak penggugat tersebut.
Penulis : Tim