Suara Hukum. Live - MEDAN – Tokoh masyarakat Sumatra Utara, Guntur Sahputra (GS), angkat bicara terkait derasnya tudingan miring yang menyerang pribadinya di media sosial dan sejumlah portal berita daring. GS menegaskan bahwa narasi yang menyebut dirinya bakal diperiksa Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp3 miliar adalah fitnah yang menyesatkan.
Kabar yang beredar di platform Facebook dan TikTok tersebut dinilai telah memutarbalikkan fakta hukum dan mengabaikan prinsip dasar jurnalistik.
Persoalan ini berakar dari sengketa lahan di Desa Bandar Khalifah pada tahun 2024. Saat itu, seorang warga bernama Ferlautan Banjarnahor (FR) meminta bantuan GS untuk memfasilitasi ganti rugi tanah seluas 20 hektare kepada masyarakat.
Masyarakat menuntut ganti rugi total sebesar Rp6,1 miliar. Karena FR mengaku tidak memiliki dana yang cukup, GS secara pribadi memberikan bantuan talangan sebesar Rp1,1 miliar agar pembayaran kepada warga tidak terkendala.
"Ada perjanjian lisan bahwa FR akan mengganti uang tersebut setelah Lebaran 2024. Namun, alih-alih membayar hutang, justru GS yang dilaporkan ke pihak berwajib," ujar kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H.
Selain masalah lahan, GS juga mengungkap bahwa dirinya sempat menalangi upah pekerja proyek parit yang diduga belum dibayarkan oleh FR.
"Karena kasihan melihat pekerja mau Lebaran tapi belum dibayar oleh FR, saya gunakan uang pribadi untuk membayar mereka. Semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan," ungkap GS melalui pesan singkat, Minggu (12/4).
GS menepis keras pemberitaan yang menyebut dirinya akan diperiksa sebagai tersangka. Ia mengklarifikasi bahwa surat panggilan dari Polrestabes Medan yang diterimanya memiliki agenda yang jauh berbeda dari yang diberitakan.
"Benar, saya dipanggil ke Polrestabes hari Senin (13/4). Tapi perlu dicatat, panggilan itu kapasitasnya untuk mediasi, bukan pemeriksaan dugaan tipu gelap seperti yang digoreng di media," tegas GS.
Ia menyayangkan adanya oknum wartawan yang diduga sengaja mengabaikan isi surat resmi kepolisian dan melompati proses verifikasi demi menciptakan opini negatif.
Menyikapi hal ini, Henry Pakpahan, S.H., selaku kuasa hukum, menilai pemberitaan tersebut sangat tidak objektif dan kental dengan nuansa pembunuhan karakter (character assassination).
"Kami melihat ada indikasi kuat berita ini adalah pesanan pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kiprah sosial klien kami. Penulisan berita tanpa konfirmasi adalah pelanggaran nyata terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Henry.
Pihak GS secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tersebut:
Media wajib melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi menjadi hoaks.
Menuntut kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, termasuk pemberian hak jawab dan koreksi bagi pihak yang dirugikan.
Mendesak penghentian narasi tanpa bukti sah yang merusak reputasi seseorang.
Pihak Guntur Sahputra menyatakan akan terus memantau situasi ini dan tidak tertutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut jika serangan fitnah di ruang digital terus berlanjut.
(Tim/Red)