Suara Hukum. Live , KARAWANG – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar diduga kembali menggeliat di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Berdasarkan investigasi lapangan, sebuah gudang di Dusun Jaya Mukti, Desa Kerta Mulya, Kecamatan Pedes, disinyalir menjadi titik penampungan Solar subsidi secara ilegal.
Kegiatan yang diduga dikelola oleh oknum berinisial A ini dilaporkan telah beroperasi selama beberapa bulan. Modus yang digunakan tergolong rapi; pengelola diduga memanfaatkan barcode (QR Code) subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu, seperti nelayan kecil.
Ironisnya, operasional pengumpulan solar ini melibatkan jasa oknum tukang ojek untuk membeli Solar di SPBU secara berulang. Alokasi yang semestinya menjamin ketersediaan energi bagi nelayan di pesisir Karawang tersebut justru beralih fungsi menjadi komoditas bisnis gelap demi keuntungan pribadi.
Meski praktik ini terpantau kasat mata, komitmen aparat penegak hukum (APH) dan pihak migas dalam memberantas mafia BBM di wilayah tersebut kini dipertanyakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas di gudang milik A tersebut.
Saat tim media melakukan pantauan di lokasi pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, terlihat aktivitas pengangkutan Solar menggunakan kendaraan roda empat. Namun, pemilik rumah maupun pengelola lokasi enggan memberikan keterangan terkait legalitas aktivitas mereka.
"Seharusnya Solar subsidi ini untuk nelayan, tapi malah dijadikan ajang bisnis. Kami melihat sendiri ada mobil yang melakukan pengangkutan pagi tadi, tapi tidak ada penjelasan dari pihak pemilik," ujar salah satu saksi di lapangan.
Pihak SPBU Pedes, yang diduga menjadi sumber pengambilan Solar tersebut, juga belum memberikan klarifikasi resmi. Belum ada pernyataan mengenai prosedur verifikasi barcode yang mereka jalankan, sehingga pengumpulan Solar dalam skala besar melalui jasa ojek dapat terus berlangsung tanpa hambatan.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang dan Pertamina segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memproses hukum para pelaku. Pembiaran terhadap praktik penimbunan ini dinilai mencederai hak-hak masyarakat kecil, khususnya nelayan yang sering kesulitan mendapatkan Solar subsidi.
Penulis : Ahhar