Gudang Solar Ilegal di Pedes Beroperasi Lagi, Tantangan Nyata bagi Supremasi Hukum


Suara Hukum. Live, KARAWANG – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Karawang diduga kembali menggeliat. Sebuah gudang di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, yang sebelumnya sempat vakum, kini terpantau beroperasi kembali. Lokasi tersebut disinyalir kuat menjadi episentrum penimbunan dan transaksi solar subsidi ilegal yang terorganisir.

​Hasil investigasi lapangan mengungkap pola operasional yang sistematis. Gudang tertutup tersebut menjadi muara bagi armada kendaraan roda dua dan bak terbuka (pickup) yang melakukan praktik "ngangsu"—pembelian solar subsidi secara berulang di berbagai SPBU—untuk kemudian dikumpulkan (penimbunan) dan didistribusikan kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi.

​"Aktivitas di sana sangat tertutup dan dijaga ketat. Pengelolanya dikenal dengan inisial M. Pergerakan kendaraan biasanya dilakukan pada jam-jam khusus untuk mengelabui pantauan warga dan petugas," ungkap seorang sumber primer yang identitasnya dilindungi demi keamanan.

​Secara yuridis, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang merampas hak rakyat kecil dan merugikan keuangan negara. Berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Sanksi Pidana: Penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
  • Delik Tambahan: Jika ditemukan unsur pengoplosan, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

​Beroperasinya kembali gudang yang dikelola sosok "M" ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Karawang dan Polsek Pedes. Publik kini menunggu tindakan preventif dan represif dari pihak kepolisian untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya, bukan sekadar penertiban sementara.

​Hingga berita ini dipublikasikan, pengelola berinisial M belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Area gudang tetap dalam kondisi tertutup rapat dan terkesan eksklusif dari akses publik.

​Kami akan terus mengawal kasus ini dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait serta jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat guna memastikan bahwa Kabupaten Karawang bersih dari praktik mafia BBM yang merugikan kedaulatan energi nasional.

Penulis : Red