Suara Hukum.Live -RENGASDENGKLOK – Ketidakpastian hukum terkait status lahan kembali memicu diskursus di Desa Kalangsari, Rengasdengklok. Rencana pembangunan Kawasan Desa Mandiri Terpadu (KDMP) kini berada di tengah persilangan kepentingan antara program pemerintah desa dan keberadaan Sekretariat KSM LSM GMBI yang telah menempati lokasi tersebut selama lebih dari satu dekade.
Persoalan mencuat saat perwakilan LSM GMBI Karawang mendatangi kantor Desa Kalangsari pada Kamis (2/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi mengenai nasib bangunan sekretariat mereka yang terdampak rencana proyek KDMP.
Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan dialogis.
"Kami hadir dengan itikad baik untuk mencari solusi adil. GMBI sudah beroperasi di sini sejak 2012 dan berkontribusi secara sosial melalui program 'GMBI Peduli'. Kami hanya meminta kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Namun, proses mediasi ini menemui jalan buntu. Pihak Sekretaris Desa Kalangsari dikabarkan belum bisa memberikan jawaban definitif mengenai status kepemilikan lahan tersebut. Informasi sementara menyebutkan lahan itu bukan merupakan aset desa, namun akan digunakan untuk kepentingan pembangunan wilayah.
Hingga Selasa (7/4/2026), upaya pencarian kejelasan masih berputar di lingkaran birokrasi. Pihak desa sempat mengarahkan komunikasi kepada tokoh-tokoh lokal seperti Lurah Darim dan Lurah Tety, namun keduanya dilaporkan belum memberikan keputusan yang mengikat.
Kondisi "saling lempar" tanggung jawab ini menjadi sorotan tajam bagi pengamat hukum administrasi negara. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat publik wajib berbasis pada kewenangan yang sah. Jika dasar penguasaan lahan tidak jelas, maka rencana pembangunan tersebut berisiko cacat secara administratif.
Dikatakan April dari Kesekretariatan DPD GMBI, terdapat dua poin penting yang perlu dikaji secara hukum:
Kepastian Hukum (UUPA No. 5 Tahun 1960): Setiap jengkal tanah harus memiliki status yang jelas, apakah itu hak milik, hak pakai, atau tanah negara. Tanpa kejelasan status, pemaksaan pembangunan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kemanfaatan Sosial: Di sisi lain, pemerintah memiliki hak untuk melakukan pembangunan demi kepentingan umum (KDMP). Namun, proses tersebut wajib melalui prosedur yang transparan, termasuk sosialisasi dan kompensasi atau relokasi jika di atas lahan tersebut terdapat pihak yang sudah lama menetap.
April, mengingatkan bahwa ketidaktegasan birokrasi adalah pemantik konflik di lapangan.
"Kami menghormati proses yang berjalan, tetapi jika tanggung jawab terus berpindah-pindah tanpa kepastian hukum, situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan luas. Kami berharap pemegang kewenangan hadir memberi solusi nyata," tegasnya.
Saat ini, situasi di lokasi cenderung stagnan namun tetap dalam pantauan. Pihak LSM GMBI menyatakan akan tetap mempertahankan keberadaan mereka selama belum ada landasan hukum yang kuat untuk pengosongan lahan.
Di sisi lain, publik menanti pernyataan resmi dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menjelaskan status lahan tersebut. Apakah murni tanah negara, aset desa yang belum terdata, atau tanah sengketa?
Dalam negara hukum, kejelasan adalah mata uang utama. Pembangunan tidak boleh menggilas rasa keadilan, dan keberadaan organisasi masyarakat tidak boleh menghambat kemajuan jika landasan hukumnya sudah terpenuhi. Kini, bola panas ada di tangan regulator untuk memberikan jawaban yang lugas, bukan sekadar arahan untuk kembali menunggu.
Penulis : Red
