Suara Hukum.Live, KARAWANG – Ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mendadak tegang pada Rabu (30/04/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan DPD GMBI Distrik Karawang dengan Pemerintah Desa Srijaya mengupas tabir dugaan "main mata" dalam pengelolaan administrasi desa yang berujung pada potensi pelanggaran hukum berat.
Persoalan ini bukan sekadar urusan piutang pribadi, melainkan tentang bagaimana instrumen keuangan negara—berupa buku cek desa—bisa berpindah tangan menjadi jaminan hutang.
Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April, menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah dugaan maladministrasi fatal. Sebuah buku cek Desa Srijaya diduga dijadikan jaminan atas pinjaman dana bagi hasil yang peruntukannya bukan untuk pembangunan desa, melainkan kepentingan pribadi.
"Bagaimana mungkin instrumen keuangan negara (cek giro) bisa berpindah tangan ke pihak luar sebagai jaminan? Ini menabrak sistem pengelolaan anggaran desa," tegas April di hadapan pimpinan Komisi I.
Drama persidangan memuncak saat muncul perbedaan pernyataan yang mencolok dari pihak Pemerintah Desa Srijaya:
Versi Kepala Desa (Lilis): Ia mengklaim buku cek tersebut hilang saat sosok bernama Irwan (peminjam) masih berstatus suaminya. Lilis menduga cek tersebut dicuri.
Versi Bendahara Desa: Berbanding terbalik, Bendahara mengaku buku cek tersebut diberikan atas perintah Kepala Desa. Karena Bendahara sedang tidak di tempat, buku cek diambil oleh Jurutulis (Rosad) atas instruksi Kades.
Pernyataan Bendahara ini diperkuat oleh bukti rekaman suara yang dikantongi pihak GMBI, menciptakan lubang besar dalam narasi "kehilangan" yang dibangun oleh Kepala Desa.
Pertanyaan besar muncul ketika diketahui bahwa anggaran Dana Bagi Hasil tetap bisa cair. Bendahara menjelaskan bahwa pihak desa mengajukan penggantian buku cek baru ke Bank BJB dengan dalih cek lama hilang.
April menambahkan temuan mengejutkan bahwa bendara telah menyobek 2 lembar cek untuk pencairan dana bagi hasil. Diperkuat dengan adanya bukti rekaman suara dari bendahara sendiri sebelum buku cek itu dinyatakan hilang sudah di sobek sebanyak 2 lembar. dengan alasan "takut salah tulis". Diduga kuat, lembar-lembar inilah yang menjadi kunci cairnya Dana Bagi Hasil di tengah sengketa jaminan hutang tersebut.
Sekertaris DPD GMBI Rahmat Supardi menegaskan, pencairan DBH ini dapat cair dengan menggunakan cek yang lama atau cek yang baru. Hal ini dapat di buktikan dengan nomor cek saat pencairan.
Namun, saat Sekretaris Komisi I DPRD,. Asep Syaripudin, ST. MM akrab dipanggil Khoer, mencecar terkait kelengkapan administrasi berupa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian, Kepala Desa Srijaya tak mampu menunjukkan bukti fisik surat tersebut.
Hal ini menyisakan dua kemungkinan pahit:
Pihak BJB kecolongan mengeluarkan buku cek baru tanpa prosedur surat kehilangan yang sah. Atau Klaim sepihak dari Pemerintah Desa Srijaya yang diduga memanipulasi informasi demi mencairkan dana.bahwa bisa mendapatkan buku cek yang baru tanpa pembuktian surat kehilangan
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam RDP tersebut, jika dugaan manipulasi informasi atau klaim sepihak mengenai surat kehilangan terbukti benar, maka perangkat desa yang terlibat dapat terjerat sanksi berlapis, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.
Berikut adalah uraian sanksi yang dapat dijatuhkan:
1. Sanksi Administrasi (UU Desa No. 6 Tahun 2014)
Berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 30 UU Desa, Kepala Desa yang melanggar kewajiban dan larangan (termasuk melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar sumpah jabatan) dapat dikenakan:
Teguran Lisan/Tertulis: Dari Bupati melalui Camat atau Inspektorat.
Pemberhentian Sementara: Jika teguran tidak diindahkan atau ditemukan bukti awal pelanggaran yang merugikan desa.
Pemberhentian Tetap: Jika terbukti secara sah melakukan tindakan maladministrasi yang berat atau tindak pidana.
2. Sanksi Pidana Umum (KUHP)
Jika terbukti ada pemalsuan keterangan atau klaim sepihak mengenai hilangnya cek untuk mendapatkan keuntungan:
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu/Keterangan Palsu): Memberikan keterangan palsu di atas sumpah atau dalam proses administrasi resmi, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
3. Sanksi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001)
Mengingat dana yang dicairkan adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan keuangan negara/daerah, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah korupsi jika:
Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3): Menggunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (menjaminkan cek desa untuk hutang pribadi) yang dapat merugikan keuangan negara
Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta.
Jika pihak BJB terbukti mengeluarkan cek baru tanpa dokumen yang sah (SKTLK):
Sanksi Internal: Pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) perbankan yang berujung pada sanksi disiplin bagi oknum pegawai.
Undang-Undang Perbankan: Jika ada unsur kesengajaan dalam mengabaikan prosedur yang merugikan nasabah (pemerintah desa), oknum bank dapat dijerat pasal tindak pidana perbankan.
"Apabila klaim sepihak ini terbukti sebagai upaya manipulasi informasi, oknum Pemerintah Desa Srijaya tidak hanya terancam dicopot dari jabatannya sesuai UU Desa, tetapi juga bersiap menghadapi jeratan Pasal Pemalsuan (263 KUHP) hingga delik Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi karena melibatkan aset dan instrumen keuangan negara
April menegaskan akan melayangkan surat audensi kepada pihak bank BJB.untuk mengungkap kebenaran dalam rapat dengar pendapat.
Ketua Komisi I, Wakil Ketua, beserta jajaran anggota DPRD yang hadir nampak serius menyikapi fakta-fakta yang terkuak dalam RDP ini. Di sisi lain, pihak Inspektorat dan DPMD Karawang yang turut hadir akan menjadi saksi atas "karut-marutnya" tata kelola keuangan di Desa Srijaya.
Tak puas hanya dengan mediasi, DPD GMBI Distrik Karawang yang juga dihadiri LBH GMBI karawang, Romadhon, S.Sy, menyatakan sikap tegas.
"Dengan bukti-bukti yang ada, kami akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Karawang untuk diusut tuntas," pungkas pihak GMBI.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Jika terbukti ada manipulasi dalam penerbitan cek dan penyalahgunaan wewenang, sanksi berat dan jeruji besi dipastikan menanti para oknum yang bermain dengan uang rakyat.