Suara Hukum. Live. BEKASI – Aksi nekat pencurian hewan ternak berujung apes terjadi di wilayah Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/5/2026) petang. Seorang pria yang diduga hendak menggasak seekor sapi babak belur setelah tertangkap basah oleh pemiliknya menjelang waktu salat Magrib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, insiden tersebut bermula sekitar pukul 18.00 WIB. Pemilik ternak yang saat itu tengah bersiap-siap untuk menunaikan ibadah salat Magrib tiba-tiba mendengar suara gaduh dan mencurigakan dari arah kandang belakang rumahnya.
Merasa ada yang tidak beres, korban langsung mengecek ke lokasi. Bak disambar petir, ia mendapati seorang pria asing tengah berusaha menuntun sapi miliknya keluar dari kandang.
Sontak, korban langsung berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berhamburan menuju sumber suara. Terduga pelaku yang panik tak berkutik setelah dikepung massa dan berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Kapolsek Cikarang Pusat membenarkan adanya peristiwa penangkapan terduga pelaku pencurian hewan ternak tersebut. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa yang lebih besar.
"Benar, kejadiannya kemarin petang di wilayah Cicau. Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Cikarang Pusat," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Hingga saat ini, pihak penyidik Polsek Cikarang Pusat masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami modus operandi serta memeriksa kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian spesialis hewan ternak di wilayah hukum Bekasi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Penulis : madun