Camat Karawang Timur Bakal Panggil Lurah Karawang Wetan Terkait Dugaan Pungli Berkedok Proposal


Suara Hukum. Live, KARAWANG – Dugaan praktik pungutan tidak resmi terhadap pelaku usaha kecil di wilayah Kelurahan Karawang Wetan memicu reaksi keras dari jajaran Pemerintah Kecamatan Karawang Timur. Modus pungutan tersebut disinyalir menggunakan proposal partisipasi untuk renovasi kantor kelurahan.

​Menanggapi hal tersebut, Camat Karawang Timur, Bunawan, menyatakan akan segera memanggil Lurah Karawang Wetan guna meminta klarifikasi mendalam terkait isu yang meresahkan para pelaku usaha tersebut.

​Isu ini mencuat setelah sejumlah pedagang dan pengusaha kecil mengeluhkan adanya permintaan sejumlah uang. Dalih yang digunakan oknum adalah sumbangan sukarela untuk perbaikan sarana fisik kantor kelurahan. Namun, bagi para pelaku UMKM yang tengah berjuang memulihkan ekonomi, nilai pungutan tersebut dirasa sangat memberatkan.

​Bunawan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan adanya penarikan dana dari masyarakat maupun pelaku usaha untuk urusan infrastruktur kantor pemerintah.

​"Kami melarang keras. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun, apalagi menggunakan proposal dengan dalih partisipasi renovasi kantor Kelurahan Karawang Wetan," ujar Bunawan saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5/2026) sore.

​Selain pemanggilan internal, Camat Karawang Timur juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten untuk memastikan penegakan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara).

​"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Kabupaten Karawang untuk menentukan langkah serta sanksi apa yang tepat sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

​Nada sumbang juga datang dari aktivis Karawang, Luwih Damaris. Ia menilai tindakan oknum kelurahan tersebut—jika terbukti benar—telah mencoreng visi besar Pemerintah Kabupaten Karawang.

​Menurut Luwih, praktik semacam ini bertolak belakang dengan program andalan Bupati Karawang yang tengah gencar mewujudkan:

  • Zona Integritas
  • Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
  • Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

​"Jika dugaan ini benar, maka ini jelas mencederai upaya perbaikan pelayanan publik di Karawang. Pertanyaannya sekarang, apakah ada sanksi tegas bagi pejabat yang diduga melakukan pelanggaran tersebut?" pungkas Luwih.

Penulis : Madun