Sunyi di Srijaya: Ketika Hilangnya Buku Cek Desa Berubah Menjadi Teka-Teki Publik yang Panjang


Suara Hukum. Live, KARAWANG – Di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, sebuah buku cek dilaporkan hilang. Namun, memasuki Kamis (7/5/2026), yang hilang bukan lagi sekadar kertas berharga tersebut, melainkan transparansi. Keheningan otoritas terkait kini berdiri sendiri sebagai tanda tanya besar: mengapa penjelasan resmi terasa begitu mahal?

​Persoalan ini sejatinya telah melewati meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang. Namun, alih-alih mereda, isu ini justru menyisakan ruang spekulasi yang kian lebar. Publik kini menggugat alur administrasi: Bagaimana mungkin sistem pengamanan keuangan desa yang berlapis bisa "kebobolan" hingga kehilangan dokumen vital?

​Jika buku cek lama benar hilang dan buku cek baru telah terbit, publik mempertanyakan legitimasi prosedur yang dilalui. Nama Bank BJB pun ikut terseret dalam diskursus ini. Meski secara hukum perbankan hanyalah fasilitator anggaran, publik menyoroti apakah celah keamanan sistemik yang memicu polemik ini ataukah ada unsur kelalaian manusia.

​Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., memandang kasus ini dengan perspektif hukum yang tajam. Menurutnya, masalah seringkali tersembunyi di balik ketidaksinkronan dokumen.

​"Audit itu seperti membuka lapisan. Ketika alur administrasi tidak sinkron atau prosedur tidak bisa ditunjukkan secara utuh, di situlah potensi kerugian negara mulai terbuka. Konsekuensinya bisa bergerak cepat dari administratif menjadi pidana," tegas Romadhon.

​Dampak dari berlarutnya kasus Srijaya tidak hanya berhenti di atas kertas laporan keuangan. Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, mencium adanya ancaman terhadap stabilitas sosial akibat terkikisnya kepercayaan masyarakat.

​"Program desa mungkin terlihat berjalan di atas kertas, tapi tanpa kepercayaan, partisipasi warga akan merosot. Ini berbahaya bagi ekosistem desa," ungkap Rahmat.

​Senada dengan itu, April dari Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, melontarkan kritik pedas terhadap fungsi pengawasan instansi terkait. Ia menilai instansi seperti DPMD dan Inspektorat seharusnya bertindak sebagai pagar pencegah, bukan sekadar "pemadam kebakaran" saat isu sudah memanas.

​"Jika semua baru bergerak setelah gaduh, maka kita sedang bicara tentang kegagalan preventif. Apakah sistem pengawasan kita benar-benar bekerja, atau hanya formalitas?" cecar April.

​Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat melalui Audit Tujuan Tertentu (ATT). Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan Negeri Karawang dipastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

​Namun, beban moral terbesar tetap berada di pundak Pemerintah Desa Srijaya. Keberanian untuk bicara secara terbuka adalah satu-satunya cara untuk membunuh spekulasi. Sebab, di tengah pengelolaan uang publik, keheningan yang terlalu lama bukan lagi dianggap sebagai sikap tenang, melainkan tanda adanya sesuatu yang belum siap diungkapkan.

​Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu: Apakah ini sekadar kelalaian administratif, ataukah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar? Di Srijaya, sunyi masih menyelimuti, dan pertanyaan warga belum akan berhenti mencari jalan keluar.

Penulis : Red