Uji Transparansi di Srijaya: Menggugat Validasi Dokumen dan Peran Gerbang Perbankan


Suara Hukum. Live, KARAWANG – Memasuki Kamis (7/5/2026), polemik dugaan hilangnya buku cek Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, telah bergeser dari sekadar isu menjadi tuntutan pembuktian administratif. Publik kini tidak lagi menanti narasi, melainkan kejujuran data: angka, nomor seri, dan jejak dokumen yang seharusnya tidak bisa dimanipulasi.

​Fokus kini tertuju pada mekanisme validasi di Bank BJB Karawang. Sebagai lembaga perbankan yang memegang prinsip kehati-hatian (prudential principle), BJB berdiri sebagai gerbang terakhir sebelum uang publik berpindah tangan. Pertanyaan besarnya: Apakah pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tetap berjalan telah melalui verifikasi dokumen yang utuh?

​Secara teknis, setiap cek memiliki nomor seri yang terlacak. Jika buku cek lama dilaporkan hilang dan cek baru diterbitkan, terdapat alur birokrasi yang wajib dipenuhi, mulai dari Laporan Polisi hingga Berita Acara internal desa.

​Namun, hingga saat ini, dokumen pendukung tersebut seolah tertutup rapat. Keheningan ini memicu pertanyaan tajam: Jika semua prosedur telah ditempuh, mengapa bukti administrasi tersebut tidak segera dibuka untuk meredam kegaduhan?

​Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., menegaskan bahwa fase ini adalah titik krusial dalam pembuktian hukum.

​"Dalam tahap ini, narasi tidak lagi relevan. Yang diuji adalah konsistensi antara dokumen, prosedur, dan fakta lapangan. Seringkali masalah muncul bukan pada transaksinya, melainkan ketidaksesuaian dokumen pendukung. Di situlah pintu masuk pelanggaran terbuka," ujar Romadhon.

​Ketidakjelasan ini mulai merembet ke aspek sosial-ekonomi di akar rumput. Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, memperingatkan bahwa "kekosongan informasi" ini menciptakan asumsi liar yang membahayakan stabilitas desa.

​"Masyarakat mulai kehilangan akses informasi yang jelas. Rasa tidak percaya ini bisa membuat aktivitas ekonomi melambat dan partisipasi warga terhadap program desa menurun," kata Rahmat.

​Kritik lebih fundamental datang dari Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April. Ia menyoroti potensi rapuhnya rantai pengawasan lintas lembaga. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi DPMD, Inspektorat, hingga pihak perbankan.

​"Jika sistem pengawasan dari perencanaan hingga pencairan tidak terintegrasi, celah itu pasti ada. Publik kini menunggu, apakah sistem ini benar-benar bekerja melindungi uang rakyat atau justru sedang menunjukkan kelemahannya," tegas April.

​Persoalan Srijaya kini bukan lagi tentang siapa yang berbicara paling lantang, melainkan tentang siapa yang berani membuka data. Publik menuntut kejelasan atas:

  1. Nomor seri cek yang digunakan dalam transaksi terakhir.
  2. Dokumen dasar penerbitan buku cek baru.
  3. Berita Acara yang memvalidasi setiap tahapan pencairan.

​Hingga berita ini diturunkan, kunci transparansi tersebut belum juga diserahkan ke ruang publik. Selama data-data teknis tersebut tetap tersimpan di balik pintu kantor dinas atau perbankan, selama itu pula "sunyi" di Srijaya akan terus dianggap sebagai sinyalemen adanya ketidakberesan yang dalam.

​Sebab, dalam pengelolaan anggaran negara, kebenaran tidak hanya harus dilakukan, tetapi harus bisa dibuktikan secara administratif tanpa sedikit pun keraguan.

Penulis : Red