Suara Hukum. Live, KARAWANG – Persoalan tata kelola di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Hingga Kamis (7/5/2026), sorotan publik tak lagi hanya tertuju pada pemerintah desa, melainkan mulai bergeser ke arah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Sebagai institusi yang memegang mandat pembinaan, DPMD kini menghadapi ujian: apakah sistem pengawasan mereka bekerja secara preventif atau sekadar reaktif?
Polemik mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) dan administrasi buku cek desa ini dianggap sebagai "ujian sistem" bagi tata kelola keuangan daerah. Publik mempertanyakan di mana peran monitoring berkala sebelum isu ini meledak ke permukaan.
Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., menilai bahwa dalam hukum administrasi negara, tanggung jawab tata kelola keuangan desa bersifat berlapis. DPMD memiliki kewajiban melekat untuk memastikan setiap desa berjalan sesuai koridor regulasi.
"Yang dibutuhkan publik saat ini bukan sekadar klarifikasi normatif. Harus ada bukti konkret bahwa fungsi pembinaan itu dijalankan melalui monitoring dan evaluasi. Jika fungsi ini tak terlihat, maka ruang spekulasi akan tetap terbuka lebar," tegas Romadhon.
Dampak dari sunyinya jawaban otoritas pengawas mulai dirasakan di lapangan. Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, memperingatkan bahwa ketika fungsi pengawasan dipertanyakan, yang terancam bukan hanya satu kasus, melainkan legitimasi sistem secara keseluruhan.
"Jika kepercayaan publik runtuh, partisipasi masyarakat dalam program pembangunan desa akan melemah. Ini adalah kerugian sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan administratif," ungkap Rahmat.p
Kritik paling tajam datang dari Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April. Ia menilai kasus Srijaya menjadi cermin retaknya sistem pengawasan dini. Menurutnya, DPMD tidak boleh berlindung di balik penjelasan prosedural semata.
"DPMD seharusnya mendeteksi masalah ini sebelum mencuat. Publik menunggu tindakan nyata: audit administratif menyeluruh, sinkronisasi data dengan perbankan, hingga mendorong Audit Tujuan Tertentu (ATT) bersama Inspektorat. Itu baru namanya sistem bekerja," cecar April.
Kasus Srijaya kini bukan lagi tentang satu desa, melainkan menjadi tolok ukur kehadiran negara dalam menjaga akuntabilitas. DPMD Karawang kini berada di persimpangan: tetap bertahan pada narasi administratif atau tampil sebagai bagian dari solusi dengan membuka data ke publik.
Masyarakat kini menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar:
- Apakah ada catatan evaluasi berkala terhadap Desa Srijaya sebelum kasus ini pecah?
- Sejauh mana koordinasi lintas sektoral antara DPMD, Inspektorat, dan Perbankan telah berjalan?
Kepastian bahwa sistem masih bekerja tidak akan lahir dari pernyataan lisan, melainkan dari keberanian membuktikan data. Karena pada akhirnya, fungsi pengawasan tidak diukur dari seberapa rapi laporan di atas meja, melainkan dari seberapa bersih praktik di lapangan.
Penulis : Red