Mengurai Benang Kusut Tawuran Dawuan: Pengakuan di Bawah Intimidasi dan Tanya Besar CCTV Alfamart yang Diabaikan


Suara Hukum. Live, KARAWANG – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang mendadak hening saat sidang ketujuh kasus tawuran berdarah di depan Alfamart Dawuan digelar, Senin (8/6/2026). Di kursi pesakitan, seorang pemuda—yang kini berstatus terdakwa—membuka kotak pandora yang selama ini tersembunyi di balik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

​Sidang dengan agenda pembacaan BAP dan pemeriksaan terdakwa ini tidak hanya mengungkap kronologi malam kelam tersebut, tetapi juga memunculkan aroma dugaan rekayasa dan tebang pilih dalam penegakan hukum.

​Selama ini, publik digiring oleh narasi bahwa terdakwa adalah aktor tunggal yang mengakui seluruh perbuatannya. Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi isi BAP mengenai aksi pembacokan, terdakwa memberikan jawaban mengejutkan yang membuat pengunjung sidang terperangah.

​Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengaku bahwa pengakuan di dalam BAP lahir karena tekanan psikis dan intimidasi berat saat proses interogasi oleh oknum kepolisian.

"Kamu mau mengaku enggak? Kalau enggak mengaku, saya tembak di bagian paha," ujar terdakwa menirukan ancaman yang ia terima malam itu. Rasa takut akan cacat seumur hidup akibat timah panas terpaksa membuatnya mengiyakan apa saja yang disodorkan petugas.


​Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga berhasil menguliti kejanggalan barang bukti. Di dalam BAP, tertulis senjata tajam (sajam) yang digunakan berukuran panjang. Namun fakta di persidangan berbicara lain. Terdakwa menegaskan bahwa saat kejadian ia hanya memegang celurit pendek pemberian rekannya. Sajam panjang yang dijadikan barang bukti oleh jaksa sebenarnya diambil dari rumah terdakwa pasca-kejadian, bukan sajam yang digunakan di TKP. Terlebih, situasi malam itu sangat gelap dan terdakwa sama sekali tidak mengenal korban.

​Di tengah sorotan tajam terhadap jalannya penyidikan, secercah kemanusiaan muncul di ruang sidang. Hakim Ketua mengingatkan terdakwa bahwa kejujuran di atas sumpah adalah kunci utama yang dapat meringankan hukuman.

​Hakim secara terbuka mengapresiasi langkah logis dan menyentuh dari keluarga terdakwa. Di tengah kesulitan ekonomi, keluarga terdakwa telah menunjukkan tanggung jawab moral yang luar biasa dengan memberikan uang kerohiman kepada keluarga korban.

​"Upaya keluarga terdakwa memberikan uang kerohiman merupakan itikad baik yang nyata, dan hal tersebut tentu menjadi poin penilaian penting bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukuman," ujar Hakim di dalam persidangan.

​Hakim juga memberikan pesan mendalam bagi seluruh masyarakat yang hadir. Tawuran, bagi Hakim, adalah tragedi sia-sia yang hanya meninggalkan duka. "Selaku orang tua, kita harus mengawasi anak-anak kita. Jangan sampai hal-hal yang tidak perlu diperjuangkan justru dilakukan, karena hal yang tidak penting itu bisa menghilangkan nyawa orang lain. Tidak ada yang diuntungkan dari tawuran," tegas Hakim.

​Jika terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jantan, lalu bagaimana dengan pelaku lainnya? Di sinilah keadilan diuji.

​Keluarga terdakwa melayangkan protes keras dan mempertanyakan asas keadilan dalam kasus ini. Tawuran secara definisi melibatkan banyak orang, namun mengapa hanya terdakwa yang diseret ke meja hijau?

​Lebih janggal lagi, rekaman CCTV di Alfamart Dawuan—yang menjadi bukti kunci—dengan sangat terang benderang memperlihatkan bahwa aktor utama pembacokan pertama kali dipicu oleh pemuda berinisial BG. Ironisnya, hingga sidang ketujuh berjalan, BG masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

​Pihak keluarga dan publik kini melempar pertanyaan menohok kepada aparat penegak hukum di Karawang:

  • Kenapa pelaku pembacokan (BG) yang wajah dan aksinya sudah terekam jelas di CCTV sampai sekarang belum juga ditangkap?
  • Bukti CCTV sudah sangat terang benderang, lalu apa yang membuat proses penangkapan pelaku pembacokan ini terkesan lambat dan tebang pilih?
  • Bekingan apa yang dimiliki pelaku BG? Rekaman CCTV sudah viral dan jelas, tapi kenapa polisi belum kunjung memborgolnya?

​Sidang ketujuh ini menjadi titik balik. Terdakwa bukanlah penjahat kambuhan; ia adalah pemuda yang terjebak dalam pusaran salah pergaulan, dan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan terulang lagi. keluarganya memiliki itikad baik untuk menebus kesalahan, dan yang hak-hak hukumnya sempat terabaikan di ruang interogasi.

​Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PN Karawang. Publik berharap, palu keadilan akan diketuk secara objektif—memberikan keringanan hukum bagi terdakwa yang kooperatif dan beritikad baik, sekaligus mendesak kepolisian untuk segera menangkap BG demi tegaknya keadilan yang utuh, bukan keadilan yang tajam sebelah. (Tim Redaksi