Viral Pesta LGBT dan Jual Minol Tanpa Izin, Theatre Night Mart Karawang Resmi Disegel Satpol PP


Suara Hukum. Live, KARAWANG – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi melakukan penyegelan dan penutupan sementara terhadap tempat hiburan Theatre Night Mart. Tindakan tegas ini diambil menyusul viralnya video pesta LGBT di media sosial, serta temuan pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol (minol).

​Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Karawang, Prastya WB, menegaskan bahwa penutupan sementara ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihaknya mengaku telah melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga sebelum mengeksekusi penyegelan.

​"Semua SOP sudah kita jalankan, teguran 1, 2, dan 3 sudah dilayangkan. Makanya hari ini kita berani melaksanakan penutupan sementara. Kita bekerja berdasarkan aturan dan regulasi, jadi saya tidak akan takut," ujar Prastya kepada awak media.


​Menurut Prastya, ada dua poin utama yang menjadi dasar kuat pihak Satpol PP melakukan penyegelan:

Theatre Night Mart terbukti menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin edar resmi. "Izin minolnya itu belum terbit, tapi mereka sudah menjualnya. Harusnya ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Ini jelas melanggar aturan," kata Prastya.

 Video pesta LGBT yang sempat ramai di media sosial menjadi pemantik keresahan masyarakat Karawang yang dikenal religius. "Kemarin masalah LGBT itu viral, dan itu dijadikan dasar kita bergerak didukung beberapa bukti. Di Karawang ini banyak pesantren, masa iya kita membebaskan hal-hal seperti itu di kampung kita sendiri," tambahnya.

​Meski demikian, Satpol PP belum bisa melakukan penutupan secara permanen. Hal ini dikarenakan izin Online Single Submission (OSS) untuk kategori restoran milik tempat tersebut sudah terbit.

​Terkait batas waktu penutupan dan status izin ke depan, Prastya menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/BPM PT). "Terkait dibuka atau tidaknya nanti, itu ranah dinas terkait yang menyampaikan, bukan ranah saya," jelasnya.

Diwawancarai terpisah, Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi DPMPTSP Karawang, Raksasa, membeberkan carut-marut perizinan Theatre Night Mart. Ia menyebut pengelola sebenarnya hanya mengantongi izin untuk operasional restoran dengan risiko rendah-menengah, yang memang bisa terbit otomatis melalui sistem OSS.

​Namun, pada praktiknya, tempat tersebut justru beroperasi sebagai bar dan menjual minol.

​"Izin yang mereka tempuh itu baru izin restoran. Untuk naik ke izin tingkat bar, mereka belum melakukan tindak lanjut karena harus mengubah peruntukan bangunan terlebih dahulu. Sampai saat ini, perubahan itu belum dilakukan," papar Raksasa.


​Raksasa menambahkan, izin restoran yang dikantongi pelaku usaha memiliki catatan ketat, yakni dilarang keras menjual minuman beralkohol.

​"Kenyataannya mereka menjual, padahal izin minolnya belum keluar. Untuk izin usaha yang masuk kategori risiko menengah-tinggi atau risiko tinggi seperti bar, ada verifikasi dan persyaratan lanjutan yang wajib dipenuhi. Dan itu belum mereka tempuh," pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, tempat hiburan tersebut dipastikan berhenti beroperasi di bawah pengawasan ketat pihak berwenang.

Penulis : Red