MEDAN — Massa dari Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jendral A.H. Nasution, Medan, pada Selasa (21/7).
Aksi yang berlangsung di kawasan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, ini diwarnai dengan penyampaian sejumlah tuntutan strategis. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah bentuk dukungan penuh terhadap pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea selaku tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang belakangan viral di berbagai platform media sosial.
Koordinator Aksi, Famati Gulo, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Hotman Paris memiliki dasar yang kuat dan rasional.
"Bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea ada benarnya yang menyebut tersangka FA sebagai kebanggaan Presiden. Karena pada saat beliau menjabat Jampidsus dan Satgas PKH, berhasil mengungkap kasus korupsi kurang lebih senilai Rp 430 triliun," ujar Famati Gulo, Selasa (21/7).
Lebih lanjut, Famati mengakui bahwa saat ini FA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta proses penyidikan telah menyita sejumlah barang bukti berupa emas dan uang tunai dari dalam brankas. Kendati demikian, pihak HOTMA tetap berpendapat agar kontribusi besar masa lampau turut menjadi bahan pertimbangan.
Organisasi tersebut mendukung pandangan Tim Pengacara agar penanganan perkara FA dapat memperhatikan rekam jejak pengabdiannya, mengingat figur tersebut pernah memimpin pengungkapan mega korupsi yang menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah masif.
Menutup orasinya, Famati berharap pihak Kejaksaan Agung secara bijak dapat mempertimbangkan berbagai masukan dan saran yuridis yang disampaikan oleh Hotman Paris dalam membela kliennya, di tengah sorotan tajam publik yang terus mengawal kasus ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi, jalannya aksi damai tersebut disambut secara kooperatif oleh jajaran internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi, S.H., M.H., bersama perwakilan Kejatisu, Maria Magdalena Sembiring.
Usai menyampaikan orasi secara bergantian, perwakilan massa aksi menyerahkan selebaran berisi pernyataan sikap dan poin-poin dukungan kepada pihak pejabat berwenang agar dapat diteruskan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu).