Suara Hukum. Live - KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan peninjauan lapangan ke lokasi rencana pembangunan jalan alternatif di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, pada Senin (20/7/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah atas usulan masyarakat Perumahan Permata Regency 2, sekaligus menyikapi aktivitas galian tanah di lokasi tersebut yang belakangan menjadi sorotan publik.
Tim Satpol PP yang berjumlah lima personel dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Dea Prasetya. Dalam hasil peninjauan awal, Dea menyatakan bahwa secara geografis lokasi tersebut dinilai aman dari risiko bencana banjir maupun longsor.
Dea menegaskan bahwa kehadiran Satpol PP didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, di mana fungsi utama lembaga ini adalah menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran di lapangan akan dilakukan secara prosedural melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, bukan melalui tindakan penutupan paksa yang bersifat impulsif.
"Setelah pengecekan hari ini, kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Jika tidak ada tindak lanjut sesuai ketentuan, kami akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap," jelas Dea.
Adapun tahapan pemberian sanksi administratif yang diterapkan adalah:
- SP 1: Diterbitkan 7 hari setelah proses pemanggilan.
- SP 2: Diterbitkan 3 hari setelah SP 1.
- SP 3: Diterbitkan 2 hari setelah SP 2.
Prioritas pada Keselamatan Masyarakat
Di samping aspek administratif, Dea menyoroti kondisi fisik lapangan. Ia memberikan instruksi tegas kepada pengelola galian agar segera merapikan area bekas galian. Menurutnya, permukaan tanah yang berlubang dan tidak rata sangat membahayakan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
"Kami mengimbau agar tanah yang berlubang segera diratakan. Keamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas harus menjadi prioritas utama," tegas Dea.
Terkait rencana pembangunan jalan alternatif yang diusulkan warga, Dea menyatakan bahwa kegiatan tersebut tetap bisa dilanjutkan selama seluruh perizinan dari pihak PJT II telah diselesaikan dan melalui evaluasi sesuai regulasi yang ditetapkan.
Peninjauan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan yang berdampak langsung bagi publik harus memenuhi aspek ketertiban, legalitas administrasi, dan yang terpenting, keamanan bagi seluruh warga.