Proyek Rehabilitasi SDN Jayakerta 2 Karawang Disorot, Kontraktor Diduga Abaikan Prosedur K3


KARAWANG, Suara Hukum. Live – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Jayakerta 2, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, tengah mendapat sorotan tajam. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang didanai APBD Kabupaten Karawang tahun 2026 tersebut diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya.

​Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (17/7/2026), terlihat minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja. Dari belasan pekerja yang berada di lokasi, hanya satu orang yang tampak mengenakan helm keselamatan (safety helmet). Sementara pekerja lainnya melakukan aktivitas konstruksi tanpa pengaman standar, seperti sepatu safety, sarung tangan, maupun rompi proyek.

​Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak dalam pekerjaan konstruksi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, aturan mengenai sistem manajemen K3 juga tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 dan Permenaker Nomor 4 Tahun 1987.

​Saat dikonfirmasi mengenai minimnya pengawasan dan kelengkapan K3, salah satu pekerja di lokasi mengaku bahwa penanggung jawab atau mandor tidak berada di tempat.

​"Penanggung jawabnya tidak ada di lapangan," ujar salah satu pekerja saat ditemui awak media.

​Awak media sempat berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola atau penanggung jawab lapangan. Seorang di lokasi mengarahkan media untuk menemui pihak berinisial OP. Namun, saat dikonfirmasi, OP memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) tersebut.

​Diketahui, proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Jayakerta 2 ini dikerjakan oleh pelaksana CV Persada Sejahtera Bersama dengan konsultan pengawas PT Graha Mitra Konsultan. Proyek tersebut menelan anggaran APBD sebesar Rp499.559.000,00 dengan durasi pengerjaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 1 Juli hingga 28 September 2026.

​Melihat kondisi tersebut, kurangnya pengawasan dari pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas sangat disayangkan. Keberadaan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.

​Pihak pelaksana, CV Persada Sejahtera Bersama, diharapkan segera memenuhi kewajibannya menyediakan perlengkapan APD lengkap guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama masa konstruksi berlangsung.

​Menyikapi temuan ini, publik mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas pelaksana proyek yang terbukti melalaikan keselamatan kerja. Hingga berita ini diturunkan, pihak mandor maupun pelaksana CV Persada Sejahtera Bersama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian K3 tersebut.

Penulis : Ahyar