Suara Hukum.Livr KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepada Bram, terdakwa dalam perkara tindak pidana tawuran, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (20 Juli 2026). Vonis tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan adanya pernyataan penyesalan. Namun, putusan ini memicu respons kritis dari tim penasihat hukum terdakwa.
Tim kuasa hukum Bram menyatakan rasa kecewanya karena menilai terdapat diskoneksi antara fakta persidangan dengan pertimbangan hakim dalam amar putusan. Menurut mereka, poin-poin krusial yang disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) dianggap belum terakomodasi secara adil.
"Kami melihat ada beberapa hal yang semestinya menjadi pertimbangan meringankan. Namun, bagaimana majelis hakim memaknai fakta di persidangan adalah kewenangan mereka yang akan kami kaji lebih dalam," ungkap tim kuasa hukum Bram kepada awak media usai persidangan.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak kuasa hukum memiliki waktu tujuh hari sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan sikap: menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.
"Kami tidak ingin terburu-buru. Kami akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa untuk mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara matang. Kami juga realistis bahwa banding bukanlah jaminan hukuman akan berkurang, karena semua bergantung pada fakta dan alat bukti di persidangan tingkat banding," tambahnya.
Di sisi lain, kekecewaan mendalam disampaikan oleh Marlin Nababan, nenek dari terdakwa. Ia menilai proses hukum dalam kasus ini diskriminatif. Marlin mempertanyakan konsistensi penegak hukum karena hanya cucunya yang diproses hingga ke pengadilan.
"Saat rilis pihak kepolisian, disebutkan ada tiga pelaku yang diamankan. Mengapa hanya cucu saya yang sampai ke pengadilan? Dua orang lainnya yang bahkan terekam CCTV sampai saat ini belum ditangkap," keluh Marlin.
Selain itu, pihak keluarga menyesalkan sikap majelis hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan upaya perdamaian yang telah dilakukan, yakni pemberian uang kerahiman kepada keluarga korban. Pihak keluarga juga menyinggung kondisi medis korban yang menurut mereka dipengaruhi oleh penolakan keluarga korban terhadap anjuran tindakan operasi dari pihak rumah sakit.
"Inilah dinamika hukum bagi kami masyarakat kecil," tutur Marlin dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karawang maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status dua tersangka lainnya yang dipertanyakan oleh pihak keluarga terdakwa. Langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Bram dipastikan akan diputuskan sebelum batas waktu tujuh hari berakhir.