Suara Hukum.Live - CIKARANG BARAT — Langkah tegas kembali diambil untuk menekan angka kecelakaan akibat angkutan barang berlebih. Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi bersama PT Jasa Marga dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menggelar operasi gabungan penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Cikarang Barat.
Tak sekadar razia, aksi ini memadukan penindakan hukum dengan pendekatan edukatif langsung kepada para pengemudi truk di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir truk angkutan barang yang terindikasi melebihi kapasitas muatan dan dimensi fisik. Pengemudi yang terjaring tidak hanya diperiksa kelengkapan jalannya, tetapi juga diberi pemahaman mendalam mengenai bahaya teknis mengendarai armada melebihi batas—mulai dari risiko rem blong hingga kerusakan aspal yang merugikan pengguna jalan lain.
Operasi ini dikawal langsung oleh Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek Korlantas Polri di bawah komando Kepala Induk PJR Tol Jakarta-Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha. Penjagaan ketat dilakukan untuk memastikan lalu lintas di salah satu ruas tol terpadat ini tetap mengalir lancar selama pemeriksaan berlangsung.
Penertiban ini menjadi pengingat keras bahwa isu keselamatan lalu lintas bukan hanya tugas petugas di jalan, melainkan tanggung jawab mata rantai industri logistik secara keseluruhan.
"Kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan merupakan tanggung jawab bersama," ujar Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kabupaten Bekasi, Firman Arief Sembada.
Firman mendesak para pelaku usaha angkutan barang untuk tidak lagi berkompromi dengan aturan. Penyesuaian armada sesuai regulasi yang berlaku dinilai menjadi kunci utama menciptakan iklim transportasi darat yang aman dan efisien.
Penulis : Hend
