Suara Hukum. Live - KARAWANG — Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Karawang menggelar acara pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sekaligus Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN. Agenda penting yang dihelat di Prime Plaza Hotel BIC, Karawang, pada Sabtu, 26 Juli 2026, ini seharusnya menjadi momentum konsolidasi terbuka bagi partai yang mengusung semangat keterbukaan informasi publik.
Namun, alih-alih menjadi ruang komunikasi politik yang sehat, acara yang digelar secara tertutup tersebut justru memicu kekecewaan dari kalangan pewarta.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah awak media telah hadir dan sabar menunggu hingga rangkaian acara selesai. Kehadiran para jurnalis bukan tanpa alasan; mereka memikul tanggung jawab moral dan profesional untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan transparan kepada masyarakat luas mengenai arah kebijakan serta figur-figur yang baru dilantik.
Sayangnya, asa untuk mendapatkan keterangan resmi bertepuk sebelah tangan. Usai kegiatan rampung, para pengurus partai—termasuk kehadiran figur publik sekaligus kader PAN, Verrell Bramesta, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang—tampak menghindari sesi wawancara.
Alih-alih memberikan kepastian, pihak internal partai justru saling melempar tanggung jawab ketika awak media berupaya meminta konfirmasi.
Dari sudut pandang etika jurnalistik dan komunikasi politik, insiden di Karawang ini menyoroti beberapa catatan kritis yang patut disayangkan:
Sebagai partai politik yang hidup dari dukungan publik dan menggunakan instrumen demokrasi, PAN seharusnya memegang prinsip akuntabilitas.
Menutup diri dari sorotan media massa sama artinya dengan mencederai hak masyarakat untuk tahu (right to know).
Sikap saling lempar tanggung jawab di antara pengurus untuk diwawancarai mengindikasikan dua hal:
buruknya koordinasi internal kehumasan partai, atau adanya kecemasan politis untuk menghadapi pertanyaan kritis dari media terkait substansi Rakerda dan arah strategis DPC yang baru dilantik.
Media massa dan partai politik adalah dua elemen yang saling membutuhkan. Media membutuhkan informasi untuk diberitakan kepada publik, sementara partai politik membutuhkan eksposur media untuk membangun citra positif dan sosialisasi program.
Sikap menghindar justru berpotensi melahirkan sentimen negatif dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Pers berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi yang menjembatani antara kebijakan elite politik dengan suara akar rumput. Tindakan menutup akses informasi bagi jurnalis menunjukkan lemahnya pemahaman fungsional terhadap peran strategis pers dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat di Karawang.
Kejadian di Prime Plaza Hotel BIC ini harus menjadi bahan refleksi serius bagi DPD PAN Kabupaten Karawang. Politik modern menuntut keterbukaan, bukan eksklusivitas yang berjarak dari masyarakat.
Jika partai politik ingin membangun kepercayaan publik yang kuat, membangun komunikasi yang sehat dengan media massa melalui transparansi informasi adalah sebuah keniscayaan, bukan sekadar opsi seremonial.