Dugaan Proyek Asal-Asalan, DPP AJIB Desak Penghentian Pembangunan SDN Makmurjaya I Karawang Senilai Rp3,1 Miliar


Suara Hukum. Live - KARAWANG — Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mendadak menjadi sorotan publik. Proyek bernilai fantastis mencapai Rp3.171.505.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan menyimpang dari spesifikasi teknis.

​Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Independen Bersatu (DPP AJIB) secara tegas mendesak agar proyek ini dihentikan sementara demi menjaga kualitas infrastruktur pendidikan dan mencegah kerugian keuangan daerah.


​Desakan tersebut dilayangkan setelah Tim Investigasi Konstruksi DPP AJIB, Akhmad Muslim, melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam sidak tersebut, tim menyoroti absennya pihak penanggung jawab di lapangan saat proses konstruksi berlangsung.

"Kami meminta proyek ini dihentikan sementara. Pekerjaan diduga dilakukan asal-asalan. Saat pekerjaan berlangsung, kami tidak menemukan pelaksana lapangan dari kontraktor maupun konsultan pengawas. Siapa yang mengarahkan pekerjaan jika mereka tidak berada di lokasi?" ujar Akhmad Muslim dengan nada geram.


​Berdasarkan data yang dihimpun, proyek strategis ini dikerjakan oleh PT Kita Lumampah Mulia selaku kontraktor pelaksana, serta diawasi oleh PT Anggara Karya Utama sebagai konsultan pengawas. Namun, tim investigasi menemukan sejumlah indikasi penyimpangan kasat mata dari gambar kerja (bestek) dan spesifikasi teknis, di antaranya:

Kedalaman galian hanya sekitar 55 cm (jauh dari ketentuan gambar kerja 70 cm) dengan lebar galian yang tidak sesuai spesifikasi, serta tanpa hamparan pasir pada dasar galian.

Bentuk pasangan pondasi batu kali dinilai tidak memenuhi standar karena bagian bawah dibuat lebih kecil.

Untuk proyek bernilai miliaran rupiah, adukan semen justru dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen maupun alat takar (dolen), sehingga mutu dan kekuatan adukan dikhawatirkan jauh dari standar.

Galian dinilai kurang dalam, dipasang dalam kondisi tergenang air, dan tanpa hamparan pasir.

​Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas bangunan secara drastis serta memangkas umur konstruksi gedung sekolah.

​Melihat potensi kerugian keuangan daerah dan ancaman keselamatan masa depan dunia pendidikan, DPP AJIB melayangkan sejumlah tuntutan tegas:

 Meminta seluruh bagian pekerjaan yang terbukti tidak sesuai spesifikasi agar dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai gambar kerja.

 Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang untuk segera memanggil kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas guna melakukan pemeriksaan komprehensif.

 Mengusulkan evaluasi ketat terhadap kontraktor, termasuk menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) apabila terbukti melakukan pelanggaran kontrak.

​Jika terbukti melanggar, pelaksanaan proyek ini dinilai menabrak sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pengawasan Mutu.

​Sanksi administratif yang mengancam berkisar dari teguran tertulis, penghentian sementara, pembongkaran pekerjaan, pemutusan kontrak, denda wanprestasi, hingga blacklist.

​Lebih jauh lagi, apabila dalam penegakan hukum ditemukan unsur persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, mark-up, atau pekerjaan fiktif yang merugikan keuangan negara, kasus ini berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kita Lumampah Mulia, PT Anggara Karya Utama, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lanjutan, di mana DPP AJIB tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang

Red