Suara Hukum. Live - KARAWANG — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, temuan mengejutkan mencuat setelah bukti visual memperlihatkan menu daging ayam yang disajikan kepada siswa SMAN 1 Rawamerta masih berwarna merah dan berdarah, serta belum matang sempurna.
Berdasarkan dokumentasi yang diambil langsung di lokasi pada Jumat, 23 Juli 2026 pukul 10.34 WIB, potongan ayam goreng tersebut menunjukkan bagian dalam yang masih mentah. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi memicu gangguan pencernaan, keracunan makanan, hingga penularan bakteri patogen seperti Salmonella bagi para siswa.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD KPK RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyampaikan kritik keras dan tuntutan terbuka.
"Bukti ini adalah bukti nyata kelalaian fatal dan ketidakpedulian penyedia layanan MBG terhadap keselamatan kesehatan ribuan siswa. Daging ayam yang masih berdarah dan belum matang sama sekali tidak layak disajikan sebagai makanan bergizi bagi anak sekolah," tegas Januardi.
Ia bahkan meminta secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap dapur penyedia layanan yang bersangkutan.
Meminta penghentian operasional dapur penyedia MBG yang melayani SMAN 1 Rawamerta.
Menuntut audit total terhadap seluruh rantai pasok dan proses pengolahan makanan program MBG, baik di Kabupaten Karawang maupun di seluruh wilayah Jawa Barat.
Selain masalah kualitas makanan, Januardi juga menyoroti transparansi dan efektivitas alokasi anggaran pemerintah pusat. Menurutnya, setiap dapur penyelenggara MBG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari dari Badan Gizi Nasional guna memenuhi standar fasilitas yang layak, bahkan tetap disalurkan saat dapur tidak beroperasi.
"Jika hasil olahannya daging ayam masih berdarah dan tidak layak makan, apakah ini yang dimaksud dengan standar fasilitas yang memenuhi syarat? Apakah wajar dapur yang gagal menjamin keamanan makanan siswa tetap berhak menerima insentif sebesar itu?" ujarnya mempertanyakan.
Kasus dugaan kelalaian dalam penyediaan fasilitas pangan bagi anak sekolah ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 4 ayat 2 jo. Pasal 23 ayat 1): Mengatur hak atas pangan yang aman, bermutu, dan halal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 Miliar (Pasal 80 ayat 1).
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan: Mengatur standar proses pengolahan, penyimpanan, dan penyajian makanan yang aman dikonsumsi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (Pasal 38 ayat 1 jo. Pasal 76C): Melarang tindakan atau kelalaian yang membahayakan kesehatan anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp72 Juta.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis: Mewajibkan penyedia layanan untuk mutlak menjamin kualitas dan keamanan standar kesehatan bahan serta proses pengolahan makanan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Negara: Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam penggunaan dana negara.
DPD KPK RI Jabar menyatakan akan memperluas investigasi ke berbagai titik di Jawa Barat. Jika ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya siap melaporkan langsung kasus ini kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas guna menindaklanjuti potensi kelalaian maupun dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi serta tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, serta Badan Gizi Nasional selaku lembaga penanggung jawab program MBG.
Red