Suara Hukum. Live -KARAWANG — Bayang-bayang gelap sindikat narkotika kembali mencengkeram wilayah Kabupaten Karawang. Dalam kurun waktu hanya dua bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang sukses membongkar 26 kasus peredaran gelap barang haram dan menyeret 32 orang tersangka ke balik jeruji besi.
Angka fantastis ini menjadi alarm keras bagi publik, mengonfirmasi bahwa daerah penyangga industri ini masih menjadi magnet empuk bagi peredaran narkoba lintas wilayah.
Dalam gelaran konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (22/7), Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah membeberkan peta hitam kejahatan tersebut. Dominasi jaringan ini dipegang oleh peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari total 32 tersangka, sebanyak 25 orang di antaranya terlibat dalam 10 kasus peredaran sabu,” tegas AKBP Fiki di hadapan awak media.
Selain sabu, aparat juga mengamankan 2 tersangka kasus tembakau sintetis serta 7 tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) dari 6 kasus berbeda.
Dari tangan para tersangka—yang sebagian besar berperan sebagai kurir dan pengecer—polisi menyita barang bukti bernilai destruktif tinggi, meliputi:
- Sabu-sabu: 516,99 gram
- Tembakau sintetis: 127,71 gram
- Obat Keras Tertentu (OKT): 80.993 butir
Ada ironi di balik masifnya penangkapan ini. Kapolres mengungkapkan bahwa sebagian besar dari ke-32 tersangka merupakan residivis—wajah-wajah lama yang tak kapok kembali menghirup udara bui atas kasus serupa.
Para pelaku ini datang dari berbagai latar belakang, mulai dari warga lokal hingga sindikat luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai titik transaksi.
“Mereka ini adalah bagian dari jaringan yang cukup terstruktur. Kami masih terus mendalami keterlibatan mereka dengan bandar-bandar besar yang menjadi pemasok utama,” imbuh perwira menengah melati dua itu.
Catatan paling memprihatinkan dari pengungkapan ini adalah profil para tersangka yang berada di kisaran usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun. Realitas ini menunjukkan bahwa narkoba menyasar generasi aktif tanpa memandang batas profesi maupun usia.
AKBP Fiki pun melayangkan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak muda dari jerat lingkaran hitam ini.
Di sisi lain, kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani bersuara melaporkan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan berhenti sampai ke akar permasalahannya. Siapa pun pelakunya, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Karawang harus bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Kini, seluruh tersangka mendekam di rutan Polres Karawang dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Kinah