Suara Hukum. Live - KARAWANG — Warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dibuat geram dengan kondisi pembangunan jalan lingkungan di Dusun Krajan (RT 011/RW 004) yang mangkrak. Proyek yang dikerjakan oleh CV Parida ini dinilai terbengkalai tanpa kejelasan informasi publik, padahal akses tersebut sangat vital bagi mobilitas warga sehari-hari.
Berdasarkan data di lapangan, proyek pembangunan jalan lingkungan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp146.195.000. Proyek dijadwalkan rampung pada 8 Agustus 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan menjelang batas akhir kontrak, pekerjaan tampak terbengkalai dan jauh dari kata selesai.
Warga setempat menyayangkan lambannya progres pembangunan di kawasan yang tergolong padat penduduk tersebut."Warga mempertanyakan pekerjaan itu bisa selesai kapan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar salah satu warga di lokasi, Selasa (28/7/2026).
Masyarakat menduga mangkraknya proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kawasan Permukiman (PRKP) ini diakibatkan oleh minimnya pengawasan, baik dari pihak dinas teknis maupun Pemerintah Kabupaten Karawang.
Menanggapi persoalan ini, DPP AJIB angkat bicara. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi dan instansi berwenang segera turun tangan mengusut tuntas mangkraknya proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut.
DPP AJIB menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) perlu melakukan audit investigatif dan menjatuhkan sanksi tegas kepada CV Parida selaku pihak penyedia jasa yang gagal merampungkan kewajibannya sesuai kontrak.
“Masalah ini sudah terang benderang. BPK harus mengaudit, LKPP harus menghukum CV Parida. Sekarang tinggal aparat penegak hukum yang bergerak,” tegas perwakilan DPP AJIB.
“Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi sudah masuk ranah penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum harus segera membuka penyelidikan. Apalagi ini proyek APBD, uang rakyat,” tambahnya.
Selain menyoroti kontraktor pelaksana, DPP AJIB juga melayangkan kritik terhadap kinerja Dinas PRKP Kabupaten Karawang. Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi celah utama mandeknya realisasi proyek fisik di lapangan.
Seharusnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pengawas lapangan dapat mengambil langkah-langkah tegas sejak dini ketika progres fisik di lapangan mulai mengalami hambatan atau tidak bergerak sesuai jadwal.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi ada pembiaran sistematis,” ungkapnya.
Kini, warga bersama awak media mendesak Dinas PRKP, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera membuka penyelidikan mendalam atas mangkraknya proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Kampungsawah demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Karawang.
Penulis : ahyar