Suara Hukum.Live - KARAWANG — Bagi sebagian warga Kabupaten Karawang, air bersih dan sanitasi layak masih menjadi barang mewah. Di kawasan pesisir, hantaman banjir rob dan dampak pemanasan global membuat krisis air kian menghimpit. Tak berhenti di garis pantai, persoalan Water, Sanitation, and Hygiene (WASH) serta pengelolaan sampah juga membayangi kehidupan warga dari dataran rendah hingga lereng pegunungan.
Namun, di tengah keterbatasan itu, sebuah pergerakan akar rumput membuktikan bahwa perubahan bukan hal yang mustahil.
Berawal pada 2025 di Dusun Tanah Timbul, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, sekelompok perempuan yang tergabung dalam Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Karawang menginisiasi aksi partisipatif. Mereka tak sekadar mengeluh, tetapi turun melakukan pemetaan lapangan hingga melahirkan Community Action Plan (CAP)—sebuah dokumen aspirasi berbasis data warga.
Hasilnya nyata. Dokumen CAP tersebut sukses mendobrak pintu kebijakan: perbaikan sumur artesis di RT 13 berhasil didanai lewat APBD Karawang, sementara pembangunan sumur bor di RT 10, 11, dan 12 terealisasi melalui hibah Yayasan Pesona Bintang Delapan.
Keberhasilan di Dusun Tanah Timbul menjadi pemantik. Perkumpulan Inisiatif bersama KPPI Karawang menyadari bahwa untuk menyelesaikan krisis sistemis di seluruh penjuru Karawang, skala gerakan harus diperluas. Perjuangan tunggal sering kali minim daya tawar (bargaining power) di hadapan pembuat kebijakan.
Merespons kebutuhan tersebut, Diskusi Forum CSO (Civil Society Organization) Ke-1 digelar pada Jumat (7/8/2026) di Front One Akshaya Hotel Karawang. Pertemuan ini menjadi wadah berhimpunnya berbagai elemen masyarakat sipil guna membangun sistem checks and balances yang solid terhadap kebijakan publik.
Dalam koalisi lintas sektor ini, setiap pilar memiliki peran strategis:
CSO/NGO & Komunitas: Garda terdepan menyuarakan aspirasi warga tingkat tapak dan mengumpulkan data lapangan (Community Action Plan).
Akademisi & Peneliti: Memperkuat posisi tawar advokasi melalui kajian ilmiah dan data empiris (evidence-based policy).
Media Massa: Mengangkat isu WASH ke ruang publik, mengawal opini masyarakat, dan mendorong pemerintah agar tetap responsif.
"Keterbatasan anggaran dan jangkauan pengawasan pemerintah membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat sipil agar kontrol sosial berjalan efektif."
Diskusi perdana ini menandai langkah awal dari lima tahapan pertemuan berkesinambungan. Jika tahap pertama berfokus pada penyamaan persepsi dan pemetaan masalah di lapangan, agenda berikutnya akan menembus ranah yang lebih teknis dan strategis:
Perancangan dan alokasi anggaran khusus sektor WASH.
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) publik agar transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.
Satu hal yang ditegaskan dalam pergerakan ini: pengawasan WASH tidak boleh bersifat insidental saat bencana atau proyek bergulir saja. Forum ini mengusung dua pilar advokasi jangka panjang:
Advokasi Regulasi: Memastikan adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Bupati yang secara eksplisit menjamin hak atas air bersih dan sanitasi.
Advokasi Anggaran: Mengawal APBD dari tahap perencanaan (alokasi memadai), pelaksanaan (eksekusi infrastruktur tepat sasaran tanpa korupsi), hingga evaluasi (mengukur sejauh mana anggaran mampu memutus krisis air dan menurunkan angka penyakit).
Rangkaian pertemuan ini ditargetkan bermuara pada kesepakatan bersama, penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL), serta peresmian Forum CSO WASH Kabupaten Karawang.
Kehadiran forum ini diproyeksikan menjadi jembatan kokoh yang menghubungkan jeritan warga di tingkat tapak dengan meja para pemangku kebijakan daerah—demi mewujudkan tata kelola air bersih, sanitasi, dan lingkungan Karawang yang adil, transparan, serta berkelanjutan.
Penulis : Yerrdewa