Suara hukum.Live - KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi meluncurkan kebijakan progresif di sektor pendidikan dengan membagikan modul belajar gratis untuk seluruh siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Karawang.
Penyerahan modul secara simbolis dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan serta jajaran pejabat Pemkab Karawang.
Kebijakan tersebut disambut antusias sebagai angin segar bagi para orang tua murid. Pasalnya, modul gratis ini difungsikan penuh untuk menggantikan keberadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar yang selama ini kerap menjadi beban pengeluaran rutin masyarakat di setiap awal semester.
Bupati Karawang menegaskan bahwa kebijakan ini dipicu oleh komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang merata, berkualitas, serta terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Tiga Pilar Utama Kebijakan Modul Gratis:
Penghapusan Beban Finansial: Menghilangkan kewajiban pembelian LKS berbayar sehingga meringankan beban ekonomi para orang tua siswa.
Pemerataan Akses & Kualitas: Memastikan seluruh siswa di wilayah Karawang menerima standar fasilitas belajar yang setara dan berkualitas.
Akselerasi SDM Unggul: Mendorong suasana belajar yang nyaman dan optimal tanpa terkendala sekat latar belakang ekonomi.
Langkah ini mempertegas posisi Pemkab Karawang dalam meruntuhkan ketimpangan akses pendidikan di daerah. Dengan menggratiskan fasilitas modul pembelajaran, pemerintah daerah berkomitmen memastikan tidak ada satu pun anak di Karawang yang terhambat hak belajarnya akibat masalah finansial.
