Suara Hukum.Live - KARAWANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menertibkan satu unit papan reklame tidak berizin di Jalan Raya Pedes–Sungaibuntu, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes. Penertiban ini dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah guna menindaklanjuti arahan Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh.
Reklame berukuran 6 × 4 meter tersebut dibongkar karena berdiri di area yang terdampak proyek pelebaran jalan. Keberadaan konstruksi reklame ilegal ini dinilai mengganggu penataan ruang milik jalan serta berpotensi menghambat mobilitas alat berat di lokasi pengerjaan.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan peraturan daerah, mendukung kelancaran pembangunan, serta mewujudkan ruang publik yang tertib, aman, dan tertata," kata perwakilan tim penertiban Satpol PP di lokasi.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan seluruh proyek pembangunan infrastruktur di daerah berjalan sesuai rencana tanpa hambatan fisik dari bangunan atau media informasi luar ruang yang melanggar aturan. Pemkab Karawang mengimbau para pemilik reklame untuk selalu mematuhi tata cara perizinan dan tidak memasang media promosi di area terlarang demi menjaga estetika kota serta keselamatan pengguna jalan.
Penulis : Hend
