Dugaan Aliran Dana Proyek SDN Rengasdengklok Disorot, Keterlibatan Oknum Media Didalami


Suara Hukum. Live, KARAWANG – Proyek revitalisasi gedung SDN Rengasdengklok 4 dan SDN Rengasdengklok 5 di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan. Selain persoalan transparansi di lapangan, publik menyoroti dugaan transaksi keuangan dari penyedia jasa kepada oknum pimpinan media.


​Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan rehabilitasi pada tahap awal sempat diwarnai ketiadaan pemasangan papan informasi proyek. Kondisi ini dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP).

​Di tengah sorotan tersebut, beredar bukti transaksi senilai Rp3 juta dari pihak pemborong kepada oknum pimpinan redaksi media online berinisial R.

​Saat dikonfirmasi, R membenarkan penerimaan dana itu. Ia berdalih bahwa dana tersebut untuk kepentingan koordinasi atau distribusi internal rekan seprofesi, namun menepis tudingan bahwa hal itu bentuk pembekingan proyek.

​Menyikapi hal itu, praktisi media dan pemerhati hukum menilai praktik jurnalis atau pimpinan media menerima dana dari kontraktor proyek negara berisiko memicu konflik kepentingan (conflict of interest). Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pers independen dilarang menerima suap atau menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi.

​Dari sisi teknis, pengamat konstruksi lokal mengingatkan instansi terkait agar memperketat pengawasan fisik guna memastikan spesifikasi material sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) demi keamanan siswa.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang bersama konsultan pengawas mengecek progres riil di lapangan.

 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didorong meninjau ulang progres fisik sebelum merealisasikan termin pembayaran berikutnya.

Pihak kontraktor dan instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi lanjutan guna mengimbangi keterangan dari pihak-pihak terkait.

Red