Suara Hukum.Live, KARAWANG — Sebuah kasus penarikan kendaraan secara sepihak mencuat setelah seorang konsumen berinisial Jhony usman (Jhony) mengalami insiden penarikan mobil baru jenis Suzuki XL7 berpelat nomor T 1094 KL oleh pihak Mandiri Utama Finance (MUF). Mobil yang baru berjalan dua bulan kredit tersebut ditarik tanpa melalui prosedur teguran resmi, yang kini berujung pada ancaman laporan pidana ke kepolisian.
Kronologi bermula saat Jhony didatangi oleh pihak leasing di kantornya dengan dalih meminta penyelesaian tunggakan pembayaran. Ia kemudian diminta mendatangi kantor cabang MUF. Di lokasi tersebut, Jhony mengaku diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen tanpa adanya penjelasan transparan mengenai isi maupun peruntukan surat tersebut.
Usai penandatanganan, situasi berubah drastis ketika pihak MUF langsung meminta penyerahan kunci kendaraan beserta surat-suratnya. Jhony lantas diminta pulang begitu saja, meninggalkan satu unit telepon genggam serta sejumlah perlengkapan pribadinya yang masih tertinggal di dalam kabin mobil.
"Saya merasa ditipu oleh pihak MUF," ujar Jhony dengan nada geram.
Ia mengungkapkan kejanggalan atas proses penarikan tersebut. Menurutnya, meskipun sempat terjadi keterlambatan, ia beritikad baik melakukan pembayaran melalui platform Tokopedia. Namun, transaksi tersebut sempat mengalami kendala penolakan atau dana terpental karena nomor kredit nasabah disebut telah terblokir dalam sistem.
"Padahal saya sudah berusaha untuk membayar, tapi dibilang belum masuk ke sistem. Seharusnya jika ada tunggakan, pihak MUF memberikan prosedur Surat Teguran Pertama, Kedua, dan Ketiga secara bertahap. Ini tidak ada surat teguran sama sekali, tahu-tahu saya diminta menyerahkan kunci dan surat-surat kendaraan di kantor," tambahnya.
Kasus penarikan objek jaminan fidusia secara paksa di luar prosedur hukum berpotensi melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan (leasing) tidak dapat melakukan eksekusi atau penarikan obyek jaminan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan sukarela atau tanpa melalui penetapan pengadilan apabila debitur keberatan.
Selain itu, tindakan mengelabui konsumen saat penandatanganan dokumen tanpa penjelasan yang memadai dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan memenuhi unsur dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengambilan barang milik pribadi korban yang tertinggal di dalam kendaraan (seperti HP dan perlengkapan) tanpa hak juga berpotensi menambah jerat hukum terkait tindak pidana penggelapan atau pencurian ringan.
Atas insiden ini, Jhony usman menuntut agar unit kendaraan miliknya segera dikembalikan secara utuh. Jika pihak Mandiri Utama Finance (MUF) tidak segera memberikan penyelesaian yang adil dan mengembalikan kendaraan tersebut, pihak konsumen menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum resmi dengan melaporkannya secara pidana ke pihak Kepolisian.
Penulis : Red