Menakar Urgensi dan Kontroversi: Mengapa Wacana Pembubaran Satpol PP Kembali Mencuat?


Suara Hukum. Live, JAKARTA — Di tengah dinamika perkotaan yang kian kompleks, wacana radikal mengenai masa depan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali bergulir di ruang publik. Kritik tajam dilayangkan oleh berbagai elemen masyarakat yang menilai lembaga penjaga Peraturan Daerah (Perda) ini telah kehilangan relevansi fundamentalnya terhadap kebutuhan penduduk modern. Alih-alih berfungsi sebagai pengayom, institusi ini dituding kerap menjadi sumber ketegangan sosial di tingkat akar rumput.

​Berdasarkan catatan evaluasi kebijakan publik, kritik terhadap Satpol PP umumnya terpusat pada lima dimensi krusial: mulai dari dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penertiban, tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain, hingga ketidaksesuaian pendekatan represif di era ekonomi kreatif.

​1. Bayang-Bayang Pendekatan Represif dan HAM

​Sorotan paling tajam diarahkan pada cara kerja personel di lapangan. Sejumlah aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) kerap diwarnai tindakan arogan yang dinilai mencederai prinsip kemanusiaan. Kritik ini menegaskan bahwa penegakan aturan administratif seharusnya tidak mengorbankan martabat warga negara, khususnya kelompok rentan yang mencari nafkah di sektor informal.

​2. Tumpang Tindih Kewenangan dan Efisiensi Anggaran

​Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, eksistensi Satpol PP sering kali dipertanyakan efektivitasnya. Tugas penegakan hukum dan ketertiban umum dinilai beririsan langsung dengan fungsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta dinas-dinas teknis terkait. Pembebanan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masif untuk pemeliharaan lembaga ini pun dipertanyakan, mengingat output pelayanan publik sering kali hanya diukur dari jumlah penertiban, bukan tingkat kepuasan atau kesejahteraan warga.

​3. Paradigma Baru: Dari Razia Menuju Pemberdayaan

​Masyarakat perkotaan modern saat ini menuntut pendekatan yang lebih humanis, berbasis dialog, dan solutif. Ekonomi kerakyatan dan sektor UMKM membutuhkan fasilitas serta pembinaan hukum yang pasti, bukan ketakutan akan razia mendadak. Para pengamat kebijakan publik mendorong agar orientasi penataan kota bergeser dari sterilisasi ruang publik menjadi integrasi ekonomi rakyat.

​Solusi dan Arah ke Depan

​Sebagai alternatif dari pembubaran total, sejumlah pihak mengusulkan adanya reformasi total atau restrukturisasi fungsi. Tugas pembinaan ketertiban dinilai lebih efektif jika dialihkan kepada tenaga sosial atau juru damai perkotaan yang memiliki latar belakang sosiologi dan ekonomi. Dengan demikian, anggaran daerah dapat dialihkan secara langsung untuk program pemberdayaan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta jaminan sosial yang lebih berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

​Wacana ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola kota yang inklusif, berkeadilan sosial, dan menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penertiban.