Suara Kita News. Com, Karawang Central Plaza (KCP) sore itu tampak biasa saja. Namun, bagi dua perempuan muda berinisial NR dan SA, Selasa, 15 September 2026, menjadi titik awal labirin administratif yang bermula dari kalimat manis: facial gratis.
Kasus yang kini bergulir di meja DOMINUS LAW FIRM bukan sekadar sengketa pelayanan jasa estetika. Ini adalah persoalan filosofis dan yuridis tentang informed consent—sejauh mana seseorang benar-benar sadar dan memahami akibat hukum dari sebuah ketukan layar gawai.
15 September 2026 (12.15 WIB): Sapaan sales Klinik O (cabang ke-66) di KCP mengajak NR dan SA mengikuti akun Instagram demi bonus facial gratis.
Eskalasi Penawaran (Lantai 2)
Usai pembersihan komedo NR, arah percakapan bergeser cepat ke paket membership (kisaran Rp3 juta hingga skema cicilan Rp80 ribu/bulan). SA menolak beberapa kali sebelum akhirnya luluh pada pendekatan personal.
Sales mendampingi pengunduhan aplikasi Indodana dengan dalih “simulasi dulu aja, Kak.” Proses kependudukan (KTP) dan face recognition dilalui (pengajuan NR gagal, limit Rp12 juta terbit atas nama SA).
Titik Kritis: Tombol “Bayar Sekarang” ditekan. Tagihan riil melonjak jadi Rp1,908 juta. Upaya pembatalan via WhatsApp kandas dengan alasan S&K telah disetujui.
19 September 2026: Mediasi keluarga bersama FF (Manager Klinik O Karawang) buntu. Kuasa resmi dilimpahkan ke DOMINUS LAW FIRM (SK No. 021/SK/DLF/IX/2026).
Managing Partner DOMINUS LAW FIRM, Eman Taufik, SH., menegaskan bahwa pembuktian harus dikembalikan pada dokumen dan fakta objektif. Senada dengan itu, CEO DOMINUS LAW FIRM, Bang April, mencatat bahwa skala jaringan Klinik O yang mencapai cabang ke-66 menuntut standar transparansi tinggi, membedakan antara dugaan pemasaran dan fakta terbukti.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mewajibkan iktikad baik dan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
POJK No. 22 Tahun 2023: Menegaskan transparansi layanan jasa keuangan dan pembiayaan sejak tahap pemasaran (marketing stage).
Pengembalian dana secara fisik tidak otomatis menutup risiko ikutan apabila status akad pembiayaan digital dan tagihan pihak ketiga belum resmi direlokasi/dihentikan.
DOMINUS LAW FIRM membuka ruang bagi warga Karawang dengan pengalaman senada (facial gratis berujung membership terselubung, simulasi PayLater tanpa edukasi memadai, atau hambatan pembatalan) untuk menyampaikan kronologi dan bukti (chat, rekaman, formulir, tagihan). Prinsip dijaga ketat: verifikasi objektif, bukan trial by press