Suara Hukum. Live, BEKASI — Tim penasihat hukum dari kantor hukum Drs. Afandi, S.H., M.H., dan Rekan selaku kuasa hukum resmi Apriyona, S.T. (APY), mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (11/8/2026). Kedatangan tersebut untuk memohon atensi sekaligus mendorong percepatan penanganan hukum atas Laporan Pengaduan (Lapdu) Nomor: LAPDUAN/1224/VIII/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Laporan tersebut teregister berdasarkan kedatangan APY—yang berdomisili di Perum Bhakti Praja Mapolres Metro Bekasi pada Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 16.50 WIB, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP (merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru).
Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada 1 Juli 2025 di area Meikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengaduan, korban Apriyona, S.T. disodori penawaran proyek di PDAM Tirta Bhagasasi oleh Sudar, yang disebut-sebut sebagai bagian dari tim terlapor, Sdr. L R (yang diketahui merupakan kontestan/calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran).
Korban kemudian mentransfer uang senilai Rp21.000.000 kepada terlapor. Sdr. Sudar kembali menawarkan tambahan proyek, sehingga Apriyona mengajak rekan sesama korban, Robi Herawan. Pada 2 Juli 2025, dilakukan pertemuan antara korban, terlapor, dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Pasca-pertemuan tersebut, Robi Herawan mentransfer uang sebesar Rp30.000.000 ke rekening terlapor.
Sekitar dua minggu kemudian, korban bersama terlapor melakukan peninjauan (survey) ke lokasi proyek yang dijanjikan di PDAM Babelan. Usai survey, terlapor kembali meminta tambahan dana sebesar Rp10.000.000 untuk penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) serta uang muka (DP) tambahan.
Kendati dana diminta, SPK tak kunjung diserahkan. Pertemuan lanjutan kemudian digelar antara korban, terlapor, dan Kepala Cabang PDAM Babelan, di mana terlapor kembali meminta dana penyelesaian SPK namun ditolak oleh korban. Pada Agustus 2025, korban mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Cabang PDAM Babelan dan mendapati bahwa proyek tersebut ternyata dikerjakan oleh pihak lain di luar lingkaran terlapor.
Memasuki awal September 2025, korban melayangkan tiga kali surat somasi kepada Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Pihak direksi merespons dengan menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari terlapor, sekaligus menawarkan alternatif pekerjaan lain kepada korban. Kendati demikian, hingga laporan dilayangkan, total kerugian materiil Rp63.000.000 dari akumulasi transfer korban tidak pernah dikembalikan oleh terlapor.
Tim kuasa hukum APY menyatakan bahwa langkah mendatangi kepolisian ini ditempuh guna mencari keadilan dan kepastian hukum bagi klien.
"Kehadiran kami hari ini adalah untuk memohon kepastian hukum bagi klien kami, Saudara APY. Kami meminta dan berharap agar pihak penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi dapat segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) kami, melakukan gelar perkara, dan meningkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) berdasarkan bukti-bukti awal yang telah kami serahkan," ujar perwakilan kuasa hukum APY.