Suara Hukum. Live KARAWANG — Jajaran Satresnarkoba Polres Karawang mengungkap 30 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Juli–Agustus 2026. Sebanyak 36 tersangka dari berbagai jejaring pengedar diamankan dalam operasi penindakan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas memetakan dua klaster utama kejahatan. Pada kasus narkotika, tercatat pengungkapan dengan total 21 tersangka dari klaster penanganan terkait (termasuk pengembangan perkara di lapangan dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram).
Selain itu, dominasi pergeseran tren penyalahgunaan terlihat pada sektor obat keras tertentu (OKT). Satresnarkoba menangani 12 kasus OKT dengan 12 tersangka, dan mengamankan barang bukti masif sebanyak 80.709 butir pil, rinciannya:
- Tramadol: 47.197 butir
- Eximer: 25.065 butir
- Double Y: 7.277 butir
Modus Dead Drop
Dalam menjalankan aksinya, sindikat mengelabui petugas menggunakan modus operandi tanpa tatap muka (drop system / menaruh barang di titik koordinat rahasia).
Ancaman Berat Penjara
- Tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
- Tersangka kasus OKT dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dari pengungkapan ribuan butir farmasi ilegal ini, kepolisian mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 47.000 jiwa warga Karawang dari potensi penyalahgunaan zat adiktif. Pengungkapan dirilis langsung oleh jajaran Polres Karawang sebagai bentuk transparansi penegakan hukum terhadap pidana umum dan narkotika.