Sempurna Tanpa Jejak, Sindikat Curanmor Lintas Titik di Karawang Akhirnya Tak Berkutik


Suara Hukum. Live. Karawang, 28 September 2026 — Bayangkan kendaraan kesayangan terparkir rapi di tempat biasa, namun dalam hitungan detik raib begitu saja tanpa ada bekas congkelan yang mencurigakan. Modus licik inilah yang dijalankan oleh sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah di Karawang, sebelum akhirnya langkah mereka diputus paksa oleh jajaran kepolisian.

​Dalam gelaran konferensi pers di markas kepolisian, Waka Polresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi Kasat Reskrim, membeberkan pencapaian gemilang anak buahnya. Tidak tanggung-tanggung, 9 Laporan Polisi (LP) sekaligus berhasil diungkap dalam satu rangkaian operasi senyap—7 LP ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Karawang dan 2 LP diselesaikan oleh Polsek Telukjambe.


​Operasi ini berhasil menciduk empat tersangka berinisial DNS, FDR, dan RW (beserta satu orang dalam pengembangan). Sindikat ini tergolong licin karena bergerak secara berpindah-pindah di titik-titik vital keramaian dan kawasan penyangga kota:

Kawasan Industri & Telukjambe Barat (Aksi pada 18 September).

​Perumahan Daerah Lamaran (Dua kali beraksi, termasuk pada 25 September).

Telukjambe Timur (Sekitar Pertigaan Bintang Alam hingga kawasan kampus UNSIKA).

​Wilayah Pinayungan & Dusun Gempol Girang (Desa Sukamakmur).

​Depan Ruko Waluya (Wilayah hukum Polsek Telukjambe Barat).

​"Modus operandi para pelaku tergolong rapi. Mereka memanfaatkan kunci palsu untuk merusak dan melumpuhkan sistem keamanan motor tanpa meninggalkan kerusakan berarti," tegas AKBP Afrian Satya Permadi di hadapan awak media

​Dari tangan komplotan ini, polisi menyita sejumlah instrumen kejahatan yang siap pakai, mulai dari 2 set kunci palsu, 1 buah kunci letter T, tang potong, linggis, hingga 1 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

​Dari sudut pandang penegakan hukum, tindak pidana yang dilakukan para tersangka memenuhi unsur kejahatan terencana dan pemberatan. Atas perbuatan meresahkan ini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

​Polresta Karawang memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan jalanan di kota industri ini. Warga pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan ganda dan tidak ragu melaporkan segala bentuk gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis : Ni